RENCANA
SKRIPSI
PENGGUNAAN ALAT
PERAGA DALAM PEMBELAJARAN FIQH DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL BELAJAR
(STUDI KASUS
PADA MTsN SAKTI)
A.
Latar Belakang Masalah
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seorang
untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan,
sebagai hal pengalaman sendiri dalam interaksi dalam lingkungan. Perubahan didalam diri seseorang yang dilakukan secara sadar dan
sengaja untuk menuju kearah yang lebih baik.
Alat
peraga adalah semua bentuk perantara yang digunakan oleh guru untuk
menyampaikan atau menyebarkan ide, gagasan atau pendapat, sehingga ide atau
gagasan yang dikemukakan itu sampai kepada penerima.
Fenomena
yang dihadapi adalah guru kurang menggunakan alat peraga dalam pembelajaran
Fiqh sehingga materi yang diberikan oleh guru kurang tertarik bagi siswa.
Menggunakan alat peraga dalam pembelajaran Fiqh sangat penting bagi guru supaya
materi yang diberikan lebih terarah dan dapat bermotivasi bagi siswa dalam
belajar.
Penggunaan alat peraga dalam pembelajaran sangat penting bagi guru,
karena tanpa media pembelajaran tidak dapat memberikan arahan yang jelas untuk
siswa dan akan menjadi kesulitan dalam memahami pelajaran. Karena itu kita
ketahui dan sadari bahwa setiap siswa
memiliki kemampuan atau daya tangkap yang berbeda. Kemampuan belajar memiliki
oleh manusia merupakan bekal pokok dalam proses pembelajaran.
Pendidikan Agama merupakan salah satu mata rantai dalam program
pencapayan tujuan Pendidikan Nasional. Hal ini sebagaimana yang dirumuskan
dalam undang-undang nomor.20 Tahun 2003 pasal 1, yaitu : Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak
mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.[1]
Menurut
pantauan penulis, siswa/siswi MTsN Sakti kurang bergairah dalam belajar
pelajaran Fiqh dan guru pelajaran Fiqh di MTsN Sakti kecamatan Sakti dalam menggunakan alat
peraga perlu untuk ditingkatkan lagi.
Seharusnya
guru bidang Studi Fiqh di MTsN Sakti Kecamatan Sakti dalam menggunakan alat peraga dalam
proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi yang diajarkan. Siswa
seharusnya dapat belajar lebih giat lagi untuk meningkatkan hasil belajar
siswa.
Dampak yang dirasakan adalah tidak
ada perubahan aktivitas belajar siswa kearah yang lebih baik dan juga belum
diketahui secara pasti faktor-faktor apasajakah yang menyebabkan guru kurang
dalam menggunakan alat peraga dalam proses belajar mengajar Fiqh di MTsN Sakti.
Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penggunaan alat
peraga untuk perbaikan kualitas belajar mengajar kearah yang lebih baik. Jika
masalah atau kendala sudah ditemukan maka akan menemukan cara untuk
mengatasinya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka yang menjadi rumusan
masalah adalah :
1.
Apa saja
alat peraga yang tersedia/ digunakan di MTsN Sakti.
2.
Bagaimana
penggunaan alat peraga dalam pembelajaran Fiqh.
3.
Bagaimana
pengaruh penggunaan alat peraga terhadap hasil belajar siswa.
C.
Tinjauan Kepustakaan
1.
Penggunaan
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa “penggunaan merupakan proses,
perbuatan, cara mempergunakan suatu pemakaian”.[2]
2.
Alat
Peraga
Menurut Hamidjojo alat peraga yaitu “semua bentuk
perantara yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebar ide,
gagasan atau pendapat sehingga ide gagasan atau pendapat yang dikemukakan itu
sampai kepada penerima yang dituju”.[3]
Berdasarkan
pengertian diatas penulis dapat memberi pengertian alat peraga yaitu suatu alat
yang dipergunakan dalam proses belajar rmengajar, dan proses berinteraksi
antara guru dengan siswa dan antara siswa dengan siswa.
3.
Pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata belajar setelah “pe” dan
akhiran “an”sehingga menjadi pembelajaran yang berarti “usaha-usaha yang
dilakukan oleh siswa untuk mendapat suatu kepandaian (keberhasilan) dengen
mengikuti atura-aturan yang telah ditetapkan”.[4]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
pembelajaran adalah keinginan dan dorongan yang muncul dari hati anak didik
untuk merubah tingkah lakunya secara sadar yang tidak tahu menjadi tahu
berdasarkan pengalamannya.
4.
Fiqh
Fiqh menurut bahasa adalah paham, sedangkan menurut
istilah fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah (mengenai
perbuatan, prilaku) dengan melalui dalil-dalil terperinci.[5]
Berdasarkan
pengertian diatas penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa Fiqh adalah ilmu
yang mempelajari tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan
mukallaf berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.
5.
Hasil belajar
Hasil belajar adalah perubahan perilaku yang terjadi
setelah mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan tujuan pendidikan.[6]
Hasil artinya “suatu proses yang
mencakup pengukuran dan mungkin juga testing”.[7]
Yang dimaksud hasil disini adalah pencapaian ilmu
pengetahuan yang bisa diserap oleh peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu
dengan sebanyak-banyaknya, dan dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari- hari.
6.
Siswa
Siswa
merupakan “sumber daya utama dan terpenting dalam proses Pendidikan formal”.[8] Sedangkan
yang penulis maksud siswa adalah peserta didik merupakan anggota masyarakat
yang berusaha untuk mengembangkan dirinya melalui proses Pendidikan pada jalur
Pendidikan tertentu.
D.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian dan pembahasan karya ilmiyah
tentu mempunyai yang ingin dicapai. Demikian juga dengan penulisan skripsi ini
bertujuan untuk:
1.
Untuk memperoleh
gambaran yang jelas tentang jenis alat peraga pengajaran Fiqh yang tersedia di MTsN
Sakti
2.
Untuk mengetahui
fenomena penggunaan alat peraga dalam pembelajaran Fiqh.
3.
Untuk mengungkapkan
penggunaan alat peraga berpengaruh terhadap hasil belajar siswa.
Adapun manfaat
dari penelitian ini adalah:
- Dapat diketahui memperoleh gambaran yang jelas tentang jenis
alat peraga pengajaran Fiqh yang tersedia di MTsN Sakti
- Dapat diketahui
penggunaan alat peraga dalam pembelajaran Fiqh
3.
Dapat diketahui penggunaan alat peraga berpengaruh terhadap hasil belajar siswa
E.
Hipotesis
Hipotesis adalah “jawaban sementara terhadap
permasalahan yang dihadapi dalam suatu penelitian yang kebenarannya harus
dibuktikan lagi”.[9]Dengan
demikian yang menjadi hipotesis dalam penelitian ini adalah:
1.
Jenis
alat peraga dalam pembelajaran Fiqh di MTsN Sakti tidak lengkap.
2.
Pembelajaran
Fiqh di MTsN Sakti dalam penggunaan media perlu ditingkatkan lagi.
3.
Pembelajaran Fiqh di MTsN Sakti dalam menggunakan alat peraga belum sesuai
dengan materi yang diajarkan.
F.
Metode Penelitian
1.
Lokasi Penelitian
Penelitian tindakan kelas ini dilaksanakan di MTsN
SAkti khususnya kelas VII.
2.
Subjek Penelitian
Adapun Subjek dalam penelitian ini
adalah siswa kelas VII tahun
ajaran 2015/2016 dengan jumlah siswa sebanyak 31 orang, terdiri atas 13 siswa laki-laki dan 18 siswa perempuan.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun
teknik peliputan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah:
- Library Research (Penelitian Kepustakaan), yaitu:
Penelitian yang
dilakukan dengan cara mencari data-data dari sumber perpustakaan, baik dengan
membaca buku, artikel atau sumber-sumber lain yang relevan dengan teori penelitian,
sehingga dapat memperkuat landasan penelitian ini.
- Field Research (Penelitian Lapangan), yaitu:
Penelitian yang
dilakukan dengan menitik beratkan pada kegiatan lapangan dalam rangka
mengumpulkan data untuk sampai pada kebenaran. Oleh karena itu perlu digunakan
beberapa teknik pengumpulan data dilapangan.
Adapun teknik yang penulis gunakan
dalam mengumpukan data yaitu sebagai berikut:
- Observasi
Observasi merupakan suatu teknik
pengumpulan data yakni mengamati langsung atau tidak langsung terhadap
kegiatan-kegiatan yang sedang berlangsung. Dalam pengumpulan data, penulis
mengadakan observasi langsung terhadap siswa di MTsN Sakti.
- Angket
Angket adalah
pertanyaan tertulis yang diajukan kepada informan. Angket
ini akan disebarkan kepada 31 siswa
di MTsN Sakti yang bertujuan untuk memperoleh data-data yang akurat secara
tertulis.
- Wawancara
Wawancara adalah cara memproleh data
dengan mengajukan pertanyaan (tanya jawab secara terbuka). Wawancara ini
dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperoleh melalui angket. Adapun yang
akan diwawancarai yaitu Kepala Madrasah, dua orang guru Fiqh di MTsN Sakti yang
dijadikan objek penelitian.
- Dokumen
Dokumen adalah mencatat
dan menganalisa data dari bahan dan catatan yang berkenaan dengan sejumlah
siswa dan guru MTsN Sakti. Metode ini berperan sebagai pendukung atau pelengkap
terhadap data yang diperoleh di lokasi penelitian.
4.
Teknik Analisa
Data
Teknik
pengolahan data dalam penelitian ini penulis menggunaka statistik sederhana
dengan metode distribusi frekwensi perhitungan persentase dari semua alternatif
jawaban pada setiap pertanyaan, sehingga menjadi suatu konsep yang dapat
diambil kesimpulan. Kemudian data angket yang diperoleh dan dapat diolah dengan
menggunakan rumus persentase yang dikemukakan oleh Nana Sudjana:
P = x 100%
Keterangan:
P = Persentase
F = Frekuensi
N = Jumlah responden
100% = Bilangan tetap.[10]
G. Pedoman
Penulisan
Dalam melakukan Penelitian
Tindakan Kelas ini, peneliti berpedoman pada “Buku Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal Sigli 2011”.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pendidikan RI, Undang-Undang
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU.RI No.20 Tahun 2003), (Jakarta:
Balai Pustaka, 2003)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1991)
Azhar Arsyad, Media Pembelajaran, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada,2003)
Muhibbin Syah, Psikologi
Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Rosda, 1992)
A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta:
Kencana, 2005)
Purwanto, Evaluasi Hasil Belajar, (Yogyakarta:
Pustaka Belajar, 2009)
Aunurrahman .Belajar dan Pembelajaran,, (Bandung:
Alfabeta, 2010)
Sudarwan Danim, Perkembangan Peserta Didik, (Bandung:
CV. Alfabeta, 2010).
Rusdin Pohan,
Metodelogi Penelitian Pendidikan,
(Yogyakarta: Lanarka, 2007),
Nana Sudjana, Metode Statistik,
(Bandung: Tarsito, 2004)
|
Sigli, 05
Desember 2015
No : Istimewa Kepada
Yth,
Lamp : 1 (satu) berkas Bapak
Ketua STI Tarbiyah
Hal : Permohonan Pengesahan PTI
Al-Hilal Sigli
Proposal di_
Sigli
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : UMMIAH
Tempat/ Tgl.
Lahir : Paru
Cot Aceh, 05-06-1969
NPM : 10218608
Semester
: VII
(Tujuh)
Unit : III (Tiga)
Prodi : S1-PAI
Dengan ini
mengajukan permohonan pengesahan rencana
skripsi berjudul:
PENGGUNAAN ALAT
PERAGA DALAM PEMBELAJARAN FIQH DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL BELAJAR
(STUDI KASUS
PADA MTsN SAKTI)
Sebagai bahan
pertimbangan Bapak, bersama ini saya turut lampirkan pertanggung jawaban dan
segala kelengkapannya.
Demikianlah
permohonan ini saya sampaikan semoga Bapak dapat
mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Pemohon,
UMMIAH
NPM.
10218608
JUDUL
CADANGAN:
1. Strategi Pembelajaran Fiqh
dan Pengaruhnya Terhadap Daya Serap Siswa di MTsN Sakti
2. Problema Guru Agama dalam
Pembelajaran Fiqh di MTsN Sakti
|
PROPOSAL SKRIPSI
PENGGUNAAN ALAT
PERAGA DALAM PEMBELAJARAN FIQH DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL BELAJAR
(STUDI KASUS
PADA MTsN SAKTI)
Diajukan Oleh :
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal
Sigli
Prodi
: S-I PAI
UMMIAH
NPM.
10218608
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH
PERGURUAN
TINGGI ISLAM
AL-HILAL
SIGLI
TAHUN 2015
[1]Departemen
Pendidikan RI, Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU.RI No.20
Tahun 2003), (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hal.2.
[2]Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1991), hal. 328.
[3]Azhar
Arsyad, Media Pembelajaran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2003), hal.4.
[4]MuhibbinSyah,
Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Rosda, 1992),
hal.181.
[5]A.
Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 5
[7]Aunurrahman
.Belajar dan Pembelajaran,, (Bandung: Alfabeta, 2010), hal. 204
[8]Sudarwan
Danim, Perkembangan Peserta Didik, (Bandung: CV.
Alfabeta, 2010). hal.1
[9]Rusdin
Pohan, Metodelogi Penelitian
Pendidikan, (Yogyakarta: Lanarka,
2007), hal. 31
0 comments