KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah swt yang telah memberikan
limpahan karunia yang tidak
terhingga sehingga penyusunan makalah
ini terselesaikan dengan baik, shalawat
dan salam kepada janjungan alam Nabi besar Muhammad Saw. pembawa risalah Allah swt mengandung pedoman hidup
yang terang bagi umat manusia didunia
dan diakhirat.
Makalah ini mengkaji tentang “ Subyek Hukum”.
Saya sadar bahwa penyusun makalah ini sangatlah jauh dari kesempurnaan, maka
dari ini saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa/i. Semoga juga
menjadi amal yang baik dan diterima disisi Allah SWT. Amiin.
Sigli, 12 November 2015
KELOMPOK 3
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR.......................................................
i
DAFTAR
ISI................................................................................ ii
BAB
I : PENDAHULUAN.......................................................... 1
A.
Latar
Belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................... 1
C.
Tujuan
Pembelajaran............................................................................... 1
BAB
II : PEMBAHASAN........................................................... 2
A.
Pengertian
subyek hukum ...................................................................... 2
B.
Manusia
sebagai subyek hukum.............................................................. 2
C.
Badan
hukum sebagai subyek hukum..................................................... 3
D.
Cakap
hukum.......................................................................................... 5
BAB
III : PENUTUP................................................................... 7
A.
Kesimpulan.............................................................................................. 7
B.
Saran........................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................. 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum adalah ilmu yang sangat
menarik, namun pada pelaksanaannya sering di jumpai kejanggalan,dan perbedaan
dalam penafsiran, di indonesia begitu banyak peraturan/undang-undang yang
diciptakan, Menurut sistem KUHP Indonesia yang sudah ketinggalan zaman ini,
yang dapat menjadi subjek hukum pidana ialah natuurlijke person atau
manusia, seiring berjalannya waktu dan penggalian terhadap ilmu hukum pidana,
manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Diperlukan suatu hal lain yang
menjadi subjek hukum pidana. Disamping orang dikenal subjek hukum selain
manusia yang disebut Badan Hukum. Dalam makalah sisngkat ini, pemakalah akan memaparkan
sedikit tentang subyek hukum pidana.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian subyek hukum ?
2. Bagaimana
yang dikatakan manusia sebagai subyek hukum ?
3. Bagaimana
yang dimaksud dengan badan hukum sebagai subyek hukum?
4. Apa
yng dimaksud cakap hukum ?
C. Tujuan
Pembelajaran
1. Untuk
mengetahui pengertian subyek hukum
2. Untuk
mengetahui manusia sebagai subyek hukum
3. Untuk
mengatahui badan hukum sebagai subyek hukum
4. Untuk
mengetahui cakap hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum atau rechts subyek merupakan
setiap orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang
nantinya akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti
kata wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.
Subyek hukum merupakan segala
sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan hukum serta cakap
dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan
atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.
Dari
penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan
oleh beberapa ahli, meliputi :
1. Prof.
Subekti, mengatakan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan
kewajiban yang ada.
2. Ridwan
Syahrani, mengatakan bahwa subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di
dalam hukum
3. Prof.
Sudikno, mengatakan bahwa subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat
hak an kewajiban dari hukum.
Dari ketiga pengertian di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak
dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi
subyek hukum adalah manusia.[1]
B. Manusia Sebagai Subyek Hukum
Manusia
dalam pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologika yaitu
makhluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya, sedangkan
manusia dalam pengertian yuridis adalah gejala dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua,
kewenangan hukum. dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada
dasarnya manusia mempunyai hak, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan
dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Manusia sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan
berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 1 ayat 34
KUHPerdata yang berbunyi “bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di
anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum, dan apabila bayi tersebut lahir
dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah ada sehingga ia
tidak di anggap subyek hukum.” ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak
dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia lahir hidup. Dan apabila ia
lahir mati maka haknya dianggap tidak ada. Misalkan kepentingan anak untuk
menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia masih berada dalam kandungan
dianggap lahir dan oleh karena itu harus di perhitungkan hak-haknya sebagai
ahli waris. tetapi jika ia lahir dalam keadaan mati maka haknya di anggap tidak
pernah ada. disamping itu berdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap
telah meninggal dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada
kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 6 tahun ia
meninggalkan tempat kediamannya.[2]
C. Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Badan hukum adalah badan yang dibentuk
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama
untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban. Disebut subjek hukum karena memiliki hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan
tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu
lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum
layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengadakan perjanjian, manggabungkan diri
dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya.
Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan
kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Syarat yang harus dipenuhi oleh badan
hukum.
1. Dibentuk dan
didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal
pembentukan badan hukum.
Exs: syarat pembentukan badan hukum
partai politik berbeda dengan syaratmpembentukan badan hukum perseroan
terbatas (PT). Syarat
pembentukan
kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan
prosedur yang berbeda pula.
2. Memiliki harta
kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3. Hak dan
kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua macam
badan hukum, yaitu:
1.
Badan hukum publik: badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum.
Badan hukum ini merupakan badan negara
yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang
dijalankan oleh pemerintah.beberapa contoh badan hukum publik seperti;
Ø Negara
Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
Ø Daerah Provinsi
dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945
dan kemudian dikolaborasi dengan
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah diubah sebanyak dua kali)
Ø Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003
Ø Pertamina,
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2.
Badan Hukum Privat: badan hukum yang didirkan berdasarkan
hukum perdata dan bergerak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang
perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah
orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan,
politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. beberapa contoh
badan hukum privat seperti;
Ø Perseroan
terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Ø Koperasi,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Ø Partai Politik,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.[3]
C.
Cakap Hukum
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrat atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Meskipun hukum setiap orang tiada
yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidak semua
orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Disamping wewenang untuk dapat melakukan perbuatan hukum, orang harus cakap
melakukan hukum. Seseorang adalah cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup
cakap mempertanggung jawabkansendiri atas segala tindakan-tindakannya sendiri.
Syarat-syarat
Cakap Hukum;
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah
menikah
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari pemaparan
di atas, dapat disimpulkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung daripada hak
dan kewajiban, maka pendukung hak dan kewajiban itu adalah orang yang sebagai
subyek hukum, suyek hukum disini dapat diartikan menjadi dua yaitu Natuurlijk
person (orang atau manusia pribadi) dan Recht person (badan hukum). Sedangkan
kecakapan hukum ialah dimana subyek hukum tersebut sudah cakap atau telah
memenuhi syarat sebagai subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan-perbuatan
hukum.
- Saran
Demikian
makalah ini kami selesaikan, tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan. Saran
dan kritik para audiens sangat kami harapkan agar menjadikan lebih baik lagi
dalam membuat makalah. Semoga makalah ini bermanfaat dan memberi pengetahuan
bagi para pembaca
DAFTAR PUSTAKA
Kansili, Pengatar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Balai Pustaka:1986)
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: CV Pustaka Setia, 1999
R.Soetojo
Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en
Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5018e79b5f626/pertanggungjawaban-hukum-jika-menabrak-hewan-di-jalan-raya
hukuman jika menabrak hewan
[4] R.Soetojo Prawirohamidjojo dan
Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), (Surabaya: Airlangga University Press, 1991), Hlm. 237.
0 comments