BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesehatan merupakan sesuatu yang berharga dalam
kehidupan. Dalam hidup ini kita tidak bisa lepas dari yang namanya arti
kesehatan. Karena pada dasarnya manusia itu sendiri terdiri dari unsur jasmani
(jasad) dan rohani. Jasad maupun rohani mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh
setiap pemiliknya. Hak badan atau jasad yang harus dipenuhi diantaranya yaitu
diistirahatkan apabila lelah dan dibersihkan apabila kotor.
Hal
ini menunjukkan bahwa kesehatan merupakan asas terpenting dalam hidup ini. Oleh
karena itu agama Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara menjaga
kesehatan lewat hadis-hadis Rasulullah.
Maka
dalam penulisan makalah ini kami akan membahas tentang hadis Rasulullah, yaitu
mengenai tatkala terjadi wabah di suatu tempat.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan antara
lain sebagai berikut:
·
Bagaimana lafadz hadits tentang tatkala terjadi wabah di suatu
tempat ?
·
Bagaimana terjemahannya ?
·
Bagaimana penjelasannya ?
C.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dalam penulisan
makalah ini adalah :
Untuk
mengetahui dan memahami lafadz hadits tentang tatkala terjadi wabah di suatu
tempat.
Untuk
mengetahui dan memahami terjemahannya
Untuk
mengetahui dan memahami penjelasannya
BAB
II
PEMBAHASAN
TATKALA
TERJADI WABAH DI SUATU TEMPAT
A.
Hadits Tatkala Terjadi Wabah Di Suatu Tempat
حَدِيْثُ
أُسَامَةَ بْنُ زَيْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ “اَلطَّاعُوْنَ رِجْسٌ، أُرْسِلَ عَلَى طَائِفَةٍ مِنْ بَنِى
إِسْرَائِيْلَ، أَوْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ
بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوْا عَلَيْهِ. وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا
فَلَا تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ. (وَ فِى رِوَايَةٍ) لَا يُخْرِجُكُمْ إِلَّا فِرَارًا
مِنْهُ”
B.
Terjemahan Hadits
Usamah
bin Zaid r.a. berkata: “Rasulullah saw. Bersabda: “Tha’un (wabah cacar) itu
suatu siksa yang diturunkan Allah kepada sebagian Bani Isra’il atau atas umat
yang sebelummu. Maka bila kamu mendengar bahwa pentakit itu berjangkit di suatu
tempat, janganlah kalian masuk ke tempat itu, dan jika di daerah di mana kamu
telah ada di sana maka janganlah kamu keluar dari daerah itu karena melarikan
diri dari padanya”.[1]
C.
Penjelasan Hadits
Islam
meletakkan suatu kaidah kesehatan yang sangat penting untuk mengantisipasi
penyakit menular, seperti kolera, tha’un, dan sopak.
Hadits
di atas menganjurkan bahwa jika kita mendengar ada penyakit yang sedang
berjangkit di suatu tempat maka sebaiknya jangan masuk tempat itu, tetapi jika penyakit
itu sedang mewabah di daerah tempat tinggal kita maka alangkah lebih baiknya
jika kita jangan keluar dari tempat itu, karena bisa jadi daerah lain akan
tertular penyakit tersebut dan seolah-olah menunjukkan bahwa kita tidak percaya
takdir Ilahi. Dalam hadits yang lain juga disebutkan yang artinya:
Abdullah bin
Abbas r.a. berkata: Umar bin Al Khattab r.a. keluar ke syam dan ketika sampai
di Sarigh bertemu dengan perwira-perwira dari tentara dan pimpinan mereka Abu
Ubaidah bin Al Jarrah, mereka memberitahu padanya bahwa Waba’ (cacar, muntaber)
sedang berjangkit di Syam. Umar berkata kepada Ibn Abbas: kumpulkan kemari
sahabat muhajirin, maka setelah datang mereka diajak musyawarah dan diberi tahu
bahwa waba’ sedang berjangkit di Syam, tiba-tiba mereka berselisih faham
sebagian berkata: Anda telah keluar untuk jihad, karena itu kami berpendapat
teruskanlah dan jangan kembali. Sebagian yang lain berkata: Yang bersamamu kini
sisa-sisa sahabat Nabi SAW. Dan kami berpendapat mereka jangan dihadapkan kepada
bencana waba’ ini. Umar berkata kepada mereka: Bubarlah kalian kemudian Umar
minta supaya dikumpulkan tokoh Quraisy yang telah berhijrah sesudah Fathul
Makkah, dan ketika mengajak musyawarah dengan mereka, mereka sepakat dengan
satu suara: lebih baik tentara ini diperintahkan kembali dan tidak dihadapkan
kepada waba’. Karena suara bersatu maka Umar segera berseru: esok hari pagi aku
akan berangkat kembali, maka kalian siap juga dengan kendaraan untuk kembali.
Abu Ubaidah bin Al Jarrah berkata: Apakah akan lari dari takdir Allah bagaimana
pendapatmu jika anda mempunyai unta gembala lalu ada dua tempat menggembala
yang satu subur dan lain kering, tidakkah anda gembala di tempat yang subur
menurut takdir Allah atau anda gembala di tempat yang kering juga dengan takdir
Allah? kemudian di tengah-tengah soal jawab itu tiba lah Abdur rahman bin ‘Auf
yang selama ini tidak hadir karena ada hajat, lalu Abdurrahman berkata: saya
ada mempunyai pengetahuan tentang itu, saya telah mendengar Rasulullah SAW
bersabda: jika kalian mendengar adanya penyakit waba’ di suatu tempat maka
janganlah kalian masuk tempat itu (daerah itu), tetapi jika terjadi di tempat
yang kamu sedang berada di sana maka jangan keluar karena melarikan diri
padanya. Umar r.a. mendengar keterangan Abdur Rahman bin ‘Auf itu segera
mengucap Alhamdulillah, kemudian langsung berangkat pulang (kembali). (HR. Bukhori
dan Muslim).
Dari hadits
tersebut dapat diambil intisarinya yaitu suatu hari Umar bin Khattab hendak
mengunjungi Syam bersama para sahabat. Maka Abu Ubaidah, Gubernur Syam pada
waktu itu, keluar untuk menjemputnya di jalan dan menyampaikan kepadanya bahwa
di negeri ini sedang berjangkit wabah penyakit tha’un, maka Umar pun
bermusyawarah dengan para sahabat yang mengikutinya. Di antara mereka ada yang
mengusulkan agar tetap ke Syam dan tidak membatalkan atau tidak lari dari qadar
Allah. Sebagian yang lain mengusulkan agar kembali dan tidak menghadapkan kaum
muslimin dan para sahabat itu ke dalam lingkungan yang terjangkit wabah tha’un
itu. Mereka berpendapat bahwa lari dari qadar Allah kepada qadar Allah.
Akhirnya datang
seorang sahabat menyampaikan sebuah hadits yang didengar dari Rasulullah saw.
Maka mereka kembali ke Madinah, sedangkan penduduk Syam diperintahkan agar
tidak meninggalkan daerahnya sehingga wabah itu benar-benar hilang.[2]
Kaidah-kaidah
ini tidak berbeda dengan nilai-nilai sains modern dewasa ini. Apabila kita
mengetahui perkembangan kesehatan, maka kita akan mengetahui jika terjadi wabah
kolera, atau sopak di suatu kota, maka buatlah pengaman di sekitarnya. Kemudian
dengan alasan apapun, tak seorang pun didizinkan memasukinya, kecuali para
petugas kesehatan atau orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya, itu pun
mesti di bawah pengawasan Departemen Kesehatan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah kami
bahas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jika kita
mendengar ada penyakit yang sedang berjangkit di suatu tempat maka sebaiknya
jangan masuk tempat itu, tetapi jika penyakit itu sedang mewabah di daerah
tempat tinggal kita maka alangkah lebih baiknya jika kita jangan keluar dari
tempat itu, karena bisa jadi daerah lain akan tertular penyakit tersebut dan
seolah-olah menunjukkan bahwa kita tidak percaya takdir Ilahi.
B.
Saran
Demikianlah isi pembahasan makalah kami ini, mohon maaf bila ada
kesalahan ataupun kejanggalan dalam berkata atau dalam menulis makalah ini.
Oleh karena itu kritikan dan saran yang bersifat membangun jiwa kami dalam
menyusun makalah sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan makalah di
masa akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Al-Lu’lui wal
Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2006
Ahmad Syauqi Al-Fanjari, Nilai Kesehatan
dalam Syari’at Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
0 comments