lafaz hadis tentang penegak kebenaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan pilar dasar dari pilar-pilar akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya. Sesungguhnya diantara peran-peran terpenting dan sebaik-baiknya amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, adalah saling menasehati, mengarahkan kepada kebaikan, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. At-Tahdzir (memberikan peringatan) terhadap yang bertentangan dengan hal tersebut, dan segala yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla, serta yang menjauhkan dari rahmat-Nya. Perkara al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar (menyuruh berbuat yang ma’ruf dan melarang kemungkaran) menempati kedudukan yang agung.
Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran merupakan ciri utama masyarakat orang-orang yang berimanو setiap kali Al Qur'an memaparkan ayat yang berisi sifat-sifat orang-orang beriman yang benar, dan menjelaskan risalahnya dalam kehidupan ini, kecuali ada perintah yang jelas, atau anjuran dan dorongan bagi orang-orang beriman untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka tidak heran jika masyarakat muslim menjadi masyarakat yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran; karena kebaikan negara dan rakyat tidak sempurna kecuali dengannya.
Al Qur’an al karim telah menjadikan rahasia kebaikan yang menjadikan umat Islam istimewa adalah karena ia mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imran: 110).
Ini adalah gambaran yang indah bagi pengaruh amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam masyarakat, yang jelas bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar bisa menyelamatkan orang-orang lalai dan orang-orang ahli maksiat dan juga orang lain yang taat dan istiqamah, dan bahwa sikap diam atau tidak peduli terhadap amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan suatu bahaya dan kehancuran, ini tidak hanya mengenai orang-orang yang bersalah saja, akan tetapi mencakup semuanya, yang baik dan yang buruk, yang taat dan yang jahat, yang takwa dan yang fasik
B.       Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah antara lain sebagai berikut :
·        Bagaimana lafaz hadis tentang penegak kebenaraan selalu muncul ?
·        Bagaimana penjelasan hadis penegak kebenaraan selalu muncul ?
·        Bagaimana lafaz hadis tentang perintah mencegah kemungkaran ?
·        Bagaimana penjelasan hadis tentang perintah mencegah kemungkaran ?

C.      Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan kami ini adalah antara lain sebagai berikut :
·        Untuk mengetahui dan memahami lafaz hadis
·        Untuk memahami bagaimana penjelasan hadis.










BAB II
PEMBAHASAN
HADITS TENTANG MELAKUKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

A.      PENEGAK KEBENARAN SELALU MUNCUL

Ø  Lafaz Hadist
عن المغيرة بن شعبة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: لا يزال ناس من امتي ظاهرين حتي ياءتهم امر الله وهم ظاهرون.
“Dari Al-Mughairah bin Syu’bah dari Nabi saw, ia berkata : sekelompok dari umatku selalu memperjuangkan (kebenaran) sehingga datang kepada mereka keterangan Allah, sedang mereka menempuh jalan yang benar”.
Ø  Takhrij Hadist
            Hadist ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ad-darimi, dan At-Thabrani. Para ahli hadist menilai hadis ini sahih.
Ø  Penjelasan Hadist
            Nabi Saw mengungkapkan kelebihan untuk sekelompok ummatnya yang senantiasa bersikap dan berperilaku di atas garis kebenaran. Mereka merupakan segolongan ummatnya yang berusaha memelihara dan memperjuangkan kebenaran agama Allah, menganjurkan kepada manusia berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar.[1] Diantara sekalian banyak ummat Nabi Saw. Merekalah sekelompok manusia yang mendapat pujian Allah Swt. Allah berfirman :
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3
“Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…”. Surat Ali ‘Imran : 110
Dalam ayat lain Allah menjelaskan :
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeruh kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung”. Al-Imran : 104
Dari keteranganayat-ayat diatas dapat disimpulkan bahwa penegak kebenaran ataupun amar ma’ruf nahi mungkar adalah kaum muslimin. Ayat diatas juga menjelaskan bahwa ada segolongan/sebagian umat Muslim ada yang berfungsi sebagai penyeru kebaikan dan ada yang mencegah kemungkaran.[2]
Dalam situs lain juga terdapat maksud dari diatas menjelaskan bahwa di akhir zaman nanti walaupun  orang sudah banyak meninggalkan ajaran Allah di muka bumi dan tidak lagi melakukan perintah Allah, namun orang yang akan membela agama Allah pasti ada,yaitu yang mana pada akhir zaman nanti orang-orang tidak mau lagi mengerjakan perintah Allah, namun dalam hal itu Allah akan mengutuskan hambanya yang akan membela agama nya seperti Imam Mahdi dan Nabi Isya.[3]



B.       PERINTAH MENCEGAH KEMUNGKARAN

Ø  Lafaz Hadis
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ .رواه مسلم
Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat Muslim).
Ø  Penjelasan Hadist
Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar berasal dari kata bahasa Arab الأمر / أمر merupakan mashdar atau kata dasar dari fi’il atau kata kerja أمر yang artinya memerintah atau menyuruh. Jadi الأمر / أمر  artinya perintah.معروف  artinya yang baik atau kebaikan / kebajikan. Sedangkan المنكر = الأمر القبيح  yaitu perkara yang keji. Yang dimaksud amar ma’ruf adalah ketika engkau memerintahkan orang lain untuk bertahuid kepada Allah, menaati-Nya, bertaqarrub kepada-Nya, berbuat baik kepada sesama manusia, sesuai dengan jalan fitrah dan kemaslahatan.[4] Atau makruf adalah setiap pekerjaan (urusan yang diketahui dan dimaklumi berasal dari agama Allah dan syara’-Nya. Termasuk segala yang wajib yang mandub. Makruf juga diartikan kesadaran, keakraban, persahabatan, lemah lembut terhadap keluarga dan lain-lainnya.
Sedang munkar adalah setiap pekerjaan yang tidak bersumber dari agama Allah dan syara’-Nya. Setiap pekerjaan yang dipandang buruk oleh syara’, termasuk segala yang haram, segala yang makruh, dan segala yang dibenci oleh Allah SWT. Allah berfirman:
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
 “Tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan bertaqwalah, serta jangan tolong menolong dalam hal dosa dan kejahatan”.  (QS. 5 Al Maidah: 2)
Termasuk tolong menolong ialah menyerukan kebajikan dan memudahkan jalan untuk kesana , menutup jalan kejahatan dan permusuhan dengan tetap mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.
Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Amar Ma’ruf merupakan pilar dasar dari pilar-pilar akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya. Bahkan Allah swt beserta RasulNya mengancam dengan sangat keras bagi siapa yang tidak melaksanakannya sementara ia mempunyai kemampuan dan kewenangan dalam hal tersebut.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرا  Menurut beberapa ulama maksud dari hadis ini adalah ketika ada kemungkaran maka harus diubah dengan beberapa cara, yaitu :
·        Kekuasaan bagi para penguasa
·        Nasihat atau ceramah bagi para Ulama, kaum cerdik pandai, juru penerang, para wakil rakyat, dan lain-lain.
·        Membencinya di dalam hati bagi masyarakat umum.
Setiap orang memiliki kedudukan dan kekuatan sendiri-sendiri untuk mencegah kemungkaran. Dengan kata lain, hadis tersebut menunjukkan bahwa umat Islam harus berusaha melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar menurut kemampuannya, sekalipun hanya melalui hati.[5] ada beberapa karakter masyarakat dalam menyikapi amar ma’ruf nahi munkar. Antara lain :
1.      Memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar, atau dinamakan karakter orang mukmin.
2.      Memerintahkan yang munkar dan melarang yang ma’ruf, atau dinamakan karakter orang munafik.
3.      Memerintahkan sebagian yang ma’ruf dan munkar, dan melarang sebagian yang ma’ruf dan munkar. Ini adalah karakter orang yang suka berbuat dosa dan maksiat.[6]
Dengan melihat ketiga karakter tersebut, maka sudah jelas bahwa tugas berAmar Ma’ruf Nahi Munkar bukanlah hanya tugas seorang da’i, mubaligh, ataupun ustadz saja, namun merupakan kewajiban setiap muslim. Dan ini merupakan salah satu kewajiban penting yang diamanahkan Rasulullah SAW kepada seluruh kaum muslim sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rasulullah mengingatkan, agar siapa pun jika melihat kemunkaran, maka ia harus mengubah dengan tangan, dengan lisan, atau dengan hati, sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
Begitu juga Imam al-Ghazali, dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, beliau menekankan, bahwa aktivitas “amar ma’ruf dan nahi munkar” adalah kutub terbesar dalam urusan agama. Ia adalah sesuatu yang penting, dan karena misi itulah, maka Allah mengutus para nabi. Jika aktivitas ‘amar ma’ruf nahi munkar’ hilang, maka syiar kenabian hilang, agama menjadi rusak, kesesatan tersebar, kebodohan akan merajalela, satu negeri akan binasa. Begitu juga umat secara keseluruhan.[7]
Syaikh Shalih Abdul Aziz menjelaskan hadits tersebut sebagai berikut :
·      Bahwa فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ  (mengubah kemungkaran dengan tangan) bersifat wajib jika disertai Qudrah (kemampuan dan kekuasan). Contohnya: kepala rumah tangga atau kepala pemerintahan, mereka wajib mengubah kemungkaran yang terjadi di wilayah kekuasaannya dengan tangan. Jika tidak, maka mereka berdosa.
·      Namun jika suatu kemungkaran terjadi di luar wilayah kekuasaan seseorang, maka ini di luar Qudrah, sehingga tidak wajib mengubahnya dengan tangan. Akan tetapi wajib mengingkari kemungkaran dengan lisan, yaitu dengan dakwah dan nasehat. Jika tidak mampu, maka wajib mengingkari dengan hati, yaitu dengan membenci dan tidak ridha dengan kemungkaran tersebut. Tidak ada alasan bagi seorang mukmin untuk tidak bisa mengingkari kemungkaran dengan hati. Karena jika tidak, sungguh keimanannya dalam bahaya yang besar.
·      Syarat wajibnya nahi munkar menurut hadits di atas adalah ketika “melihat kemungkaran”. (Jadi tidak boleh nahi munkar yang hanya didasarkan oleh prasangka dan tuduhan atau kabar burung dan desas-desus. Tidak boleh sengaja memata-matai aib orang dengan dalih menegakkan nahi munkar).
·      Menurut hadits di atas, yang diubah ketika melihat kemungkaran adalah al-munkar (kemungkarannya). Adapun pelakunya, maka ini perkara yang berbeda. Menyangkut penegakan hukuman.
Rukun Amar Makruf Nahi Munkar
            Menurut imam ghazali Amar Ma’ruf Nahi Munkar memiliki empat rukun, yaitu:
·      Al-Muhtasib (Pelaku amar ma’ruf nahi munkar)
·      Al-Muhtasab ‘alaihi (orang yang diseru)
·      Al-muhtasab fih (perbuatan yang diseruhkan)
·      Al-Ihtisab (Perbuatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar itu sendiri).
            Kaedah yang harus diperhatikan bagi Pelaku Amar Makruf Nahi Munkar, Pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar hendaknya menghiasi dirinya dengan sifat terpuji dan akhlak mulia. Di antara sifat pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang terpenting adalah:
·      Ikhlas
Hendaklah seorang pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar manjadikan tujuannya keridhaan Allah semata, tidak mengharapkan balasan dan syukur dari orang lain.[8] Demikianlah yang dilakukan para Nabi, Allah berfirman:
!$tBur öNä3è=t«ór& Ïmøn=tã ô`ÏB @ô_r& ( ÷bÎ) y̍ô_r& žwÎ) 4n?tã Éb>u tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÍÎÈ  
Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. QS.Asy-Syu’araa` :145
·      Berilmu.
Kerena masyarakat umumnya belum mengerti mana yang ma’ruf dan mana yang mungkar. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: niat terpuji yang diterima Allah dan menghasilkan pahala adalah yang semata-mata untuk Allah . Sedangkan amal terpuji lagi sholeh adalah itu yang diperintahkan Alla. Jika hal itu menjadi batasan seluruh amal sholih, maka wajib bagi pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar memiliki keriteria tersebut dalam dirinya, dan tidak dikatakan amal sholih apabila dilakukan tanpa ilmu dan fiqih, sebagaiman pernyataan Umar bin Abdil Aziz: “Orang yang menyembah Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ditimbulkannya labih besar dari kemaslahatan yang dihasilkannya”. ini sangat jelas, karena niat dan amal tanpa ilmu merupakan kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu. maka dari itu ia harus mengetahui kema’rufan dan kemunkaran dan dapat membedakan keduanya serta harus memiliki ilmu tentang keadaan yang diperintah dan dilarang.”
·      Rifq
Rifq (lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan serta selalu mangambil yang mudah).  Dalam kisah Nabi Musa Allah berfirman :
اذْهَبَآ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut”. QS. Thoha : 43-44
·      Sabar
Kesabaran merupakan perkara yang sangat penting dalam seluruh perkara manusia, apalagi dalam amar ma’ruf nahi munkar, karena pelaku Amar Ma’ruf Nahi Munkar bergerak di medan perbaikan jiwanya dan jiwa orang lain. Sehingga Luqman mewasiati anaknya untuk bersabar dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar :
يَابُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَآأَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُورِ
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Luqmaan :17).




BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Dari uraian yang telah kami bahas di atas, maka dapat kami simpulkan antara lain sebagai berikut:
·      Memerintahkan suatu kebajikan dan melarang suatu kemungkaran (Amar Ma’ruf Nahi Mugkar) adalah perintah agama, karena itu ia wajib dilaksanakan oleh setiap umat manusia sesuai dengan kemampuan dan kekuatannya.
·      Islam adalah agama yang berdimensi individual dan sosial, maka sebelum memperbaiki orang lain seorang Muslim dituntut berintrospeksi dan berbenah diri, sebab cara Amar Ma’ruf yang baik adalah yang diiringi dengan keteladanan.
·      Menyampaikan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar disandarkan kepada keihklasan karena mengharap ridho Allah semata.

B.       Saran
            Dan kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini pasti terdapat banyak kesalahan, kekeliruan dan kekurangan, baik itu dari segi tulisannya, bahasanya ataupun yang lain, oleh karena itu kami mengharapkan kepada teman-teman sekalian serta segenap pihak yang bersangkutan, untuk dapat memberikan kritik dan sarannya, agar dapat kita benari bersama dan dapat kita ambil manfaatnya.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hamid Ritonga, Hadis Seputar Fiqih dan Sosial Kemasyarakatan, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009)
Abdul Hamid Ritonga, Hadis Seputar Islam dan Tata Kehidupan. (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009)
Ahmad Iwudh Abduh, Mutiara Hadis Qudsi, (Bandung: Mizan Pustaka, 2006)
Rachmat syafe’i, Al-Hadis Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, (Bandung: Penerbit Pustaka Setia, 2000)
Muhammad Jamaludin Qasyimi, Roudhlotul Mu’minin terjemah  Abu Ridho, (Semarang: Assyifa, 1999)
Ahmad Abdurraziq al-Bakri, Ringkasan Ihya ‘Ulumuddin Imam Ghazali, (Jakarta: Sahara Publishers, 2010, cetakan ke VI)



[1] Abdul Hamid Ritonga, Hadis Seputar Fiqih dan Sosial Kemasyarakatan, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009), hal 88-89
[2] Abdul Hamid Ritonga, Hadis Seputar Islam dan Tata Kehidupan. (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009), hal 202
[4] Ahmad Iwudh Abduh, Mutiara Hadis Qudsi, (Bandung: Mizan Pustaka, 2006), hal 224
[5] Rachmat syafe’i, Al-Hadis Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, (Bandung: Penerbit Pustaka Setia, 2000), hal 241
[6] Muhammad Jamaludin Qasyimi, Roudhlotul Mu’minin terjemah  Abu Ridho, (Semarang: Assyifa, 1999), hal  373
[7] Ahmad Abdurraziq al-Bakri, Ringkasan Ihya ‘Ulumuddin Imam Ghazali, (Jakarta: Sahara Publishers, 2010, cetakan ke VI), hal 246
[8] Rachmat syafe’i, Al-Hadis Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, hal 242

0 comments

SYARIAT ISLAM

KISAH NABI SULAIMAN A.S-Kisah Tauladan Para Nabi Allah KISAH NABI SULAIMAN A.S Allah s.w.t berfirman: "Dan sesungguhnya Kami...

Ikuti

Powered By Blogger

My Blog List

Translate

Subscribe via email