BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ditinjau dari segi
pendidikan setiap manusia baik sebagai individu maupun sebagai makluk sosial,
seharusnya berpakaian secara sopan dan beradab sehingga dapat mencerminkan
kepribadian dan akhlak yang anggun dan mulia. Konsep berpakaian sopan yang menampakkan kepribadian
seorang muslim sejati itu sudah diatur dalam agama Islam. Hal ini sudah
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mengangkat harkat
dan martabat mereka sendiri.
Ditinjau dari ajaran
Islam banyak sekali kita temui berbagai kesulitan yang dihadapi umat Islam
dalam membimbing maupun membina generasi mudah saat ini seperti cara berpakain
yang tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh agama Islam bahkan di sekolah
tetap ditekankan supaya jangan terlalu berpenampilan menonjol baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
Kalau masalah ini tidak
segera diatasi maka akan semakin tersebarlah berbagai kerusakan akhlak yang
berimplikasi terhadap maraknya kekejian dan berbagai penyakit rohani dalam
kehidupan sehari-hari seperti seks bebas, penampakan aurat tubuh, berpakaian
terbuka, ikutan trendy (zaman), memakai jilbab hanya sebatas menutup
kepala saja.
B. Rumusan Masalah
b. Bagaimana
lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits larangan memakai pakaian
lawan jenis ?
C. Tujuan Pembahasan
a. Untuk
mengetahui lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits membuat tato dan
tahi lalat
b. Untuk
mengetahui lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits larangan memakai
pakaian lawan jenis
BAB
II
PEMBAHASAN
HADITS
TENTANG PAKAIAN DAN HIASAN
A. Membuat Tato Dan Tahi Lalat
a. Lafadz
Hadits
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ : لَعَنَ اللهُ اْلوَاشِمَاتِ وَاْلمُسْتَوْشِمَا تِ وَاْلمُتَنَمِّصَا تِ وَاْلمُتَفَلِّجَا تِ لِلْحُسْنِ اْلمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَاَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لَااَلعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م وَهُوَفِى كِتَابِ اللهِ، قَالَ اللهُ َتَعَالىَ : وَمَا اَتَكُمُ الرَّسُوْلَ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا ( متّفق عليه ) عن ابى هريرة قال: اتى عمر بإمرأة تثم, فقام فقال: انثدكم با لله امن سمع من الني صلى الله عليه وسلم فى الوثم؟ فقال ابوهريرة :فقمت فقلت : ياامير المؤمنين ناسمعت, قال : سمعت نبي صلى الله عليه وسلم يقول : لاتشمن ولاتستوثمن. (رواه البخارى)
b. Terjemahan
Dari ibnu
mas’ud ra . bahwasanya ia berkata : “ Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat
dan yang minta dibuatkan tahi lalat,orang yang mengerok alisnya dan orang yang
memangkur giginya dengan maksud untuk memperindah dengan merubah ciptaan Allah.
“kemudian ada seorang perempuan menegurnya, maka ibnu mas’ud berkata : “Mengapa
saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasullullah saw, sedangkan didalam
kitab Allah, Allah berfirman: Aapapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu maka
laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah.” (HR.bukhori dan
Muslim).[1]
Abu hurairah berkata,
umar didatangi seorang wanita yang bertato dia berdiri sambil berkata “ aku
ingatkan kalian kepada Allah! Siapakah yang pernah mendengar sabda Nabi Saw
tentang pembuatan tato? Abu hurairah berkata ”aku berkata wahai Amirul
mukminin, Aku pernah mendengar sabda tersebut. Dia kembali bertanya kepadaku,
Apakah yang kamu dengar? Aku menjawab aku mendengar Rasulullah Saw bersabda,
janganlah kalian melakukan tato dan jangan kalian meminta di tato.
(H.R.Bukhari)
c. Penjelasan
Hadits
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan
orang yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Selain
itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Lebih diharamkan lagi, jika
mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan
mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan
meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut
termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut
dahi itu sama sekali tidak
boleh.
Layaknya berpakaian badan pun sebenarnya
anjuran, karena manusia dihiasi oleh Sang kuasa senang akan sesuatu yang enak,
anak-anak yang shalih yang membahagiakan dan menenangkan qolbu, kendaraan
mewah,rumah yang megah, dan istri atau suami yang sholih dan sholikhah. Semua
itu adalah hiasan manusia , tetapi ada hiasan yang dilarang oleh Allah Swt,
seperti mentato badan membuat tahi lalat, merenggangkan gigi, menyambung
rambut, dan menghilangkan alis atau rambut bulan, mata.
Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan
tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab
sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka
melukisi sebagian besar tubuhnya. Disamping itu, pemeluk sebagian Agama juga
melukiskan sembahan-sembahan dan symbol-simbol Agama mereka seperti yang kita
lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan
dada.
Selain kerusakan itu, ditambah lagi
dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum ditubuh orang
yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepada yang menato dan
yang minta ditato.[2]
B. Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
a. Lafadz
Hadits
عن ابن عبا س رضى الله عنه,قال : لعن
رسول الله صلى الله عليه وسلم, المخنثين من الرجال والمتر جلات من النساء. وفى
رواية :لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتثبهين من الرجا ل با لنساء ,
والمتثبهات من النساء با لرجا ل . (رواه البخارى)
b. Terjemahan
Ibnu Abbas
ra berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan dan
orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat lain: Rasulullah
saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru
laki-laki. (H.R. Bukhari).[3]
c. Penjelasan
Hadits
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم
المتشبهين (Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai). Ath-Thabari
berkata,”Maknanya, laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam hal pakaian
dan perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan demikian sebaliknya.” Saya (Ibnu
Hajar) katakana, demikian juga dalam gaya berbicara dan berjalan.
Mengenai bentuk pakaian, maka berbeda-beda sesuai perbedaan dan kebiasaan
setiap negeri. Berapa banyak kaum yang tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan dalam berpakaian. Hanya saja kaum perempuan memiliki kelebihan dari
segi hijab dan menurup diri.[4]
Mengenai celaan menyerupai
dalam berbicara dan berjalan khusus adalah khusus bagi yang sengaja yang
melakukannya. Adapun mereka yang sudah menjadi tabiatnya, maka diperintahkan
untuk meninggalkannya dan terus seperti itu, maka patut mendapat celaan. Terlebih
lagi bila dia rela dengan kondisi seperti itu. Penetapan hal ini sangat jelas
dari kalimat “laki-laki yang menyerupai.” Tentang pernyataan mutlak sebagian
ulama seperti An-Nawawi dalam masalah ini, dan bahwa waria secara tabiat tidak
masuk dalam celaan, maka dipahami untuk meraka yang tidak mampu meninggalkan
sifat kewanitaan dalam berbicara dan berjalan, setelah melakukan berbagai upaya
pengobatan untuk meninggalkannya, sebab manakala meninggalkannya tanpa udzur
tetap mendapatkan celaan. Ath-Thabari berdalil untuk mendukung pandangan ini
dengan sikap Nabi saw yang tidak melarang waria masuk ke tempat perempuan
hingga beliau saw mendengar darinya penjelasan tentang perempuan.
Ibnu Ath-Thabari
berkata,”Maksud ‘laknat’ pada hadits ini adalah kaum laki-laki yang berupaya
menyerupai perempuan dalam hal pakaian, dan demikian sebaliknya. Adapun mereka
yang berupaya menyerupai perempuan hingga disetubuhi anusnya, dan perempuan
yang beruapaya menyerupai laki-laki hingga melakukan hubungan intim dengan
sesamanya, maka untuk kedua golongan ini mendapat celaan dan siksaan lebih
berat.” Dia berkata pula,”Hanya saja diperintahkan mengeluarkan meraka yang
melakukan hal itu dari rumah-rumah.
Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamarah berkata yang secara
ringkasnya,”Makna zhahir lafadz adalah mencegah tindakan meniru-niru dalam
segala hal, tetapi diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah
menyerupai dalam hal pakaian dan sebagian sifat serta gerakan maupun yang
sepertinya. Bukan menyerupai dalam hal
kebaikan.” Dia juga berkata,”Laknat yang datang dari Nabi saw terbagi menjadi
dua, yaitu:
1.
Maksudnya pencegahan terhadap
sesuatu menimbulkan laknat, inilah yang ditakuti, sebab laknat termasuk
tanda-tanda dosa besar.
2.
Laknat yang terjadi bukan karena
sesuatu yang mengandung dosa, dan ini tidak ditakuti. Bahkan ini, menjadi
rahmat bagi mereka yang dilaknat tersebut. Syaratnya orang yang dilaknat tidak
berhak mendapatkan laknat trersebut seperti tercantum dalam hadits Ibnu Abbas
yang dinukil oleh Imam Muslim.” Dia berkata,”Hikmah melaknat orang-orang yang
menyerupai lawan jenis adalah keberadaannya yang keluar dari sifat yang
ditetapkan Allah Yang Maha Bijaksana. Nabi saw
telah mengisyaratkan kepada perkara ini ketika melaknat orang-orang yang
menyambung rambut. Beliau bersabda: yang artinyna: “perempuan-perempuan yang
mengubah ciptaan Allah).
Hadits ini dijadikan dalil
yang mengharamkan laki-laki mengenakan pakaian yang dihiasi mutiara. Hal ini
cukup jelas karena adanya tanda pengharaman, yaitu laknat bagi pelakunya.
Adapun perkataan Imam Syafi’i , tidaklah aku mengnggap makruh bagi laki-laki
memakai mutiara, kecuali karena ia termasuk perhiasan perempuan, tidak
menyelisihi pernyataan di atas, sebab maksud bahwa tidak disebutkan larangan
secara khusus.[5]
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pakaian adalah suatu benda
atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu
jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan bahwa
berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan
kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi
pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama
membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya di buat, asalkan tidak
ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian dalam islam
bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula
memperhatikan aspek etika.
Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan
atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar
darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan.
Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi
yang memenitanya. Dan juga
dilhat dari segi kebersihan tato tersebut membuat orang yang ingin melakukan
taharah(bersuci), membuat tidak sah karena air yang mengalir ketangannya atau
tubuhnya tertutupi oleh tato tersebut. Serta para
orang-orang yang merubah-ubah ciptaan maka orang-orang tersebut akan
mendapatkan laknat dari Allah SWT
B. Saran
Demikianlah isi pembahasan makalah kami
ini, mohon maaf bila ada kesalahan atau kesilapan baik itu dalam bentuk tulisan
maupun ucapan. Oleh karena itu kritikan dan saran yang bersifat konstruktif
sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan makalah kami dimasa yang
akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami
sebagai pemakalah sendiri. Aminn....
DAFTAR
PUSTAKA
Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin,Jakarta:
Pustaka Amani,1999
Achmad Sunarto, dkk, Terjemah Shahih
Bukhari, Semarang: CV. Asy Syifa’
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Jilid 28, Jakarta: Pustaka Azzzam, 2002
0 comments