lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits membuat tato dan tahi lalat ?

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ditinjau dari segi pendidikan setiap manusia baik sebagai individu maupun sebagai makluk sosial, seharusnya berpakaian secara sopan dan beradab sehingga dapat mencerminkan kepribadian dan akhlak yang anggun dan mulia. Konsep berpakaian sopan yang menampakkan kepribadian seorang muslim sejati itu sudah diatur dalam agama Islam. Hal ini sudah merupakan kewajiban yang harus   dilaksanakan untuk mengangkat harkat dan martabat mereka sendiri.
Ditinjau dari ajaran Islam banyak sekali kita temui berbagai kesulitan yang dihadapi umat Islam dalam membimbing maupun membina generasi mudah saat ini seperti cara berpakain yang tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh agama Islam bahkan di sekolah tetap ditekankan supaya jangan terlalu berpenampilan menonjol baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Kalau masalah ini tidak segera diatasi maka akan semakin tersebarlah berbagai kerusakan akhlak yang berimplikasi terhadap maraknya kekejian dan berbagai penyakit rohani dalam kehidupan sehari-hari seperti seks bebas, penampakan aurat tubuh, berpakaian terbuka,  ikutan trendy (zaman), memakai jilbab hanya sebatas menutup kepala saja.
B.     Rumusan Masalah
b.      Bagaimana lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits larangan memakai pakaian lawan jenis ?



C.    Tujuan Pembahasan
a.    Untuk mengetahui lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits membuat tato dan tahi lalat
b.    Untuk mengetahui lafadzh, terjemahan dan penjelasan tentang hadits larangan memakai pakaian lawan jenis



BAB II
PEMBAHASAN
HADITS TENTANG PAKAIAN DAN HIASAN

A.    Membuat Tato Dan Tahi Lalat
a.       Lafadz Hadits

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ : لَعَنَ اللهُ اْلوَاشِمَاتِ وَاْلمُسْتَوْشِمَا تِ وَاْلمُتَنَمِّصَا تِ وَاْلمُتَفَلِّجَا تِ لِلْحُسْنِ اْلمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَاَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لَااَلعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م  وَهُوَفِى كِتَابِ اللهِ، قَالَ اللهُ َتَعَالىَ : وَمَا اَتَكُمُ الرَّسُوْلَ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا ( متّفق عليه ) عن ابى هريرة قال: اتى عمر بإمرأة تثم, فقام فقال: انثدكم با لله امن سمع من الني صلى الله عليه وسلم فى الوثم؟ فقال ابوهريرة :فقمت فقلت : ياامير المؤمنين ناسمعت, قال : سمعت نبي صلى الله عليه وسلم يقول : لاتشمن ولاتستوثمن. (رواه البخارى)

b.      Terjemahan
Dari ibnu mas’ud ra . bahwasanya ia berkata : “ Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat dan yang minta dibuatkan tahi lalat,orang yang mengerok alisnya dan orang yang memangkur giginya dengan maksud untuk memperindah dengan merubah ciptaan Allah. “kemudian ada seorang perempuan menegurnya, maka ibnu mas’ud berkata : “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasullullah saw, sedangkan didalam kitab Allah, Allah berfirman: Aapapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah.” (HR.bukhori dan Muslim).[1]
Abu hurairah berkata, umar didatangi seorang wanita yang bertato dia berdiri sambil berkata “ aku ingatkan kalian kepada Allah! Siapakah yang pernah mendengar sabda Nabi Saw tentang pembuatan tato? Abu hurairah berkata ”aku berkata wahai Amirul mukminin, Aku pernah mendengar sabda tersebut. Dia kembali bertanya kepadaku, Apakah yang kamu dengar? Aku menjawab aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, janganlah kalian melakukan tato dan jangan kalian meminta di tato. (H.R.Bukhari)
c.       Penjelasan Hadits
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan orang yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Selain itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu sama sekali tidak boleh.
Layaknya berpakaian badan pun sebenarnya anjuran, karena manusia dihiasi oleh Sang kuasa senang akan sesuatu yang enak, anak-anak yang shalih yang membahagiakan dan menenangkan qolbu, kendaraan mewah,rumah yang megah, dan istri atau suami yang sholih dan sholikhah. Semua itu adalah hiasan manusia , tetapi ada hiasan yang dilarang oleh Allah Swt, seperti mentato badan membuat tahi lalat, merenggangkan gigi, menyambung rambut, dan menghilangkan alis atau rambut bulan, mata. 
Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian besar tubuhnya. Disamping itu, pemeluk sebagian Agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan symbol-simbol Agama mereka seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.
Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum ditubuh orang yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepada yang menato dan yang minta ditato.[2]
B.     Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
a.       Lafadz Hadits
عن ابن عبا س رضى الله عنه,قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم, المخنثين من الرجال والمتر جلات من النساء. وفى رواية :لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتثبهين من الرجا ل با لنساء , والمتثبهات من النساء با لرجا ل . (رواه البخارى)
b.      Terjemahan
Ibnu Abbas ra berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan dan orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat lain: Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru laki-laki. (H.R. Bukhari).[3]
c.       Penjelasan Hadits
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين  (Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai). Ath-Thabari berkata,”Maknanya, laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan demikian sebaliknya.” Saya (Ibnu Hajar) katakana,  demikian juga dalam gaya berbicara dan berjalan. Mengenai bentuk pakaian, maka berbeda-beda sesuai perbedaan dan kebiasaan setiap negeri. Berapa banyak kaum yang tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam berpakaian. Hanya saja kaum perempuan memiliki kelebihan dari segi hijab dan menurup diri.[4] 
Mengenai celaan menyerupai dalam berbicara dan berjalan khusus adalah khusus bagi yang sengaja yang melakukannya. Adapun mereka yang sudah menjadi tabiatnya, maka diperintahkan untuk meninggalkannya dan terus seperti itu, maka patut mendapat celaan. Terlebih lagi bila dia rela dengan kondisi seperti itu. Penetapan hal ini sangat jelas dari kalimat “laki-laki yang menyerupai.” Tentang pernyataan mutlak sebagian ulama seperti An-Nawawi dalam masalah ini, dan bahwa waria secara tabiat tidak masuk dalam celaan, maka dipahami untuk meraka yang tidak mampu meninggalkan sifat kewanitaan dalam berbicara dan berjalan, setelah melakukan berbagai upaya pengobatan untuk meninggalkannya, sebab manakala meninggalkannya tanpa udzur tetap mendapatkan celaan. Ath-Thabari berdalil untuk mendukung pandangan ini dengan sikap Nabi saw yang tidak melarang waria masuk ke tempat perempuan hingga beliau saw mendengar darinya penjelasan tentang perempuan.
Ibnu Ath-Thabari berkata,”Maksud ‘laknat’ pada hadits ini adalah kaum laki-laki yang berupaya menyerupai perempuan dalam hal pakaian, dan demikian sebaliknya. Adapun mereka yang berupaya menyerupai perempuan hingga disetubuhi anusnya, dan perempuan yang beruapaya menyerupai laki-laki hingga melakukan hubungan intim dengan sesamanya, maka untuk kedua golongan ini mendapat celaan dan siksaan lebih berat.” Dia berkata pula,”Hanya saja diperintahkan mengeluarkan meraka yang melakukan hal itu dari rumah-rumah.
Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamarah berkata yang secara ringkasnya,”Makna zhahir lafadz adalah mencegah tindakan meniru-niru dalam segala hal, tetapi diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian dan sebagian sifat serta gerakan maupun yang sepertinya. Bukan menyerupai dalam hal kebaikan.” Dia juga berkata,”Laknat yang datang dari Nabi saw terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Maksudnya pencegahan terhadap sesuatu menimbulkan laknat, inilah yang ditakuti, sebab laknat termasuk tanda-tanda dosa besar.
2.      Laknat yang terjadi bukan karena sesuatu yang mengandung dosa, dan ini tidak ditakuti. Bahkan ini, menjadi rahmat bagi mereka yang dilaknat tersebut. Syaratnya orang yang dilaknat tidak berhak mendapatkan laknat trersebut seperti tercantum dalam hadits Ibnu Abbas yang dinukil oleh Imam Muslim.” Dia berkata,”Hikmah melaknat orang-orang yang menyerupai lawan jenis adalah keberadaannya yang keluar dari sifat yang ditetapkan Allah Yang Maha Bijaksana. Nabi saw telah mengisyaratkan kepada perkara ini ketika melaknat orang-orang yang menyambung rambut. Beliau bersabda: yang artinyna: “perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah).
Hadits ini dijadikan dalil yang mengharamkan laki-laki mengenakan pakaian yang dihiasi mutiara. Hal ini cukup jelas karena adanya tanda pengharaman, yaitu laknat bagi pelakunya. Adapun perkataan Imam Syafi’i , tidaklah aku mengnggap makruh bagi laki-laki memakai mutiara, kecuali karena ia termasuk perhiasan perempuan, tidak menyelisihi pernyataan di atas, sebab maksud bahwa tidak disebutkan larangan secara khusus.[5]






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya di buat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula memperhatikan aspek etika.
Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi yang memenitanya. Dan juga dilhat dari segi kebersihan tato tersebut membuat orang yang ingin melakukan taharah(bersuci), membuat tidak sah karena air yang mengalir ketangannya atau tubuhnya tertutupi oleh tato tersebut. Serta para orang-orang yang merubah-ubah ciptaan maka orang-orang tersebut akan mendapatkan laknat dari Allah SWT
B.     Saran
Demikianlah isi pembahasan makalah kami ini, mohon maaf bila ada kesalahan atau kesilapan baik itu dalam bentuk tulisan maupun ucapan. Oleh karena itu kritikan dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan makalah kami dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami sebagai pemakalah sendiri. Aminn....
DAFTAR PUSTAKA

Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin,Jakarta: Pustaka Amani,1999
Achmad Sunarto, dkk, Terjemah Shahih Bukhari, Semarang: CV. Asy Syifa’
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Jilid 28, Jakarta: Pustaka Azzzam, 2002



[1] Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin,(Jakarta: Pustaka Amani,1999) hlm.511
[3] Achmad Sunarto, dkk, Terjemah Shahih Bukhari, (Semarang: CV. Asy Syifa’) hlm.605-606
[4] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Jilid 28, (Jakarta: Pustaka Azzzam, 2002), hal. 734.
[5] Ibid,,,, hal. 376

0 comments

SYARIAT ISLAM

KISAH NABI SULAIMAN A.S-Kisah Tauladan Para Nabi Allah KISAH NABI SULAIMAN A.S Allah s.w.t berfirman: "Dan sesungguhnya Kami...

Ikuti

Powered By Blogger

My Blog List

Translate

Subscribe via email