hiwalah di kemukiman Pidie

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat. Disadari atau tidak, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, manusia selalu berhubungan satu sama lain.[1] Dalam hal ini, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan orang lain, karena manusia diciptakan untuk saling tolong menolong. Sebagaimana yang telah difirmankan dalam al-Qur’an:
ونا ...ﺪﻌﻟاو ﻢﺛﻹا ﻰﻠﻋ اﻮﻧوﺎﻌﺗ ﻻو ىﻮﻘﺘﻟاو ﺮﺒﻟا  ﻰﻠﻋ اﻮﻧوﺎﻌﺗو...
Artinya:
....dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.... (Q.S: Al-Maidah:2).[2]
Dalam ayat tersebut setiap manusia diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebajikan. Hubungan antar sesamanya dalam bentuk ta’awun tersebut lebih dikenal dengan istilah muamalah.
Salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah hutang piutang. Hutang piutang   adalah   muamalah   yang   dibolehkan   karena   dalam   memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap manusia terkadang tidak dapat mencukupinya dengan harta benda yang dimiliki, sehingga jika menghadapi kebutuhan yang mendesak sering orang berhutang kepada orang lain. Dalam ajaran Islam, hutang dapat berupa barang maupun uang. Walaupun hutang dalam bentuk barang diperbolehkan, namun sekarang ini lebih banyak orang berhutang dalam bentuk uang. Transaksi hutang piutang dalam bentuk uang terjadi   ketika   seseorang karena   suatu   kebutuhan   tertentu   memerlukan pinjaman uang dari orang lain dan yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada waktu yang telah disepakati bersama.[3]
Dalam  hutang  piutang,  Islam  mengajarkan  untuk  bersegera melunasinya karena menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah perbuatan yang zalim. Namun, terdapat kemurahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya. Dalam hal ini, orang yang berhutang (selanjutnya disebut debitur), dapat mengalihkan hutangnya kepada pihak lain. Demikian juga dengan orang yang berpiutang (selanjutnya disebut kreditur), ia dapat mengalihkan piutangnya kepada orang lain. Hal tersebut, dalam hukum Islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan hutang yang sama.[4]
Dalam istilah ulama, hiwalah  adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). Di kemukiman Pidie Kecamatan Pidie banyak terjadi praktek hiwalah dengan tujuan agar mampu untuk meningkatkan fasilitas atau perekonomian masyarakat setempat. Namun fakta yang terjadi, banyak masyarakat yang menggunakan konsep yang tidak sesuai dengan anjuran Islam.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Praktek hiwalah, supaya terungkap konsep apa yang digunakan dan kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam praktek hiwalah di kemukiman Pidie. Apabila ini terungkap, maka akan menjadi bahan masukan bagi pengelola atau pihak yang bersangkutan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana praktek hiwalah di kemukiman Pidie ?
2.      Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Praktek Hiwalah ?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui praktek hiwalah di kemukiman Pidie
b.      Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Praktek Hiwalah
2.      Manfaat Penelitian
Secara teoritis pembahasan ini di harapkan dapat berguna dan bermamfaat bagi pengembangan praktek Hiwalah, maka dalam hal ini penulis mempunyai beberapa kegunaan pembahasan berikut ini :
  1. Untuk memperoleh pengetahuan secara mendalam tentang pelaksanaan  Hiwalah dalam masyarakat Kecamatan Pidie.
  2. Untuk mengetahui tinjauan hukum dalam Islam terhadap pelaksanaan  Hiwalah dalam masyarakat Kecamatan Pidie.

D.    Penjelasan Istilah
1.      Praktek
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia praktek yaitu pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori.[5]
Praktek yang penulis maksud disini adalah praktek hiwalah, yaitu suatu usaha/kegiatan yang terjadi dalam pengalihan hutang.
2.      Hiwalah
Hiwalah merupakan pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan hutang yang sama.[6]
Hiwalah yang penulis maksud adalah pengalihan hutang yang terjadi di kemukiman Pidie. Jadi dapat disimpulkan praktek hiwalah adalah pelaksanaan pengalihan atau pemindahan hutang yang ada di kemukiman Pidie.
3.      Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society ) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial.
Menurut ahli seperti menurut Koentjaraningrat Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.[7]
4.      Hukum Islam
Istilah Hukum Islam terdiri dari dua kata yaitu “Hukum dan Islam” masing-masing mempunyai arti tersendiri, yaitu :
Hukum adalah peraturan yang dibuat dan disepakati  baik secara tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tertentu”.[8] Islam ialah agama yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, sedangkan Mahmud Syaltut mengistilahkan Islam sebagai berikut :
Artinya:“Agama Allah Swt yang pokok-pokok ajaran dan syariatnya di sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw dan di bebankan untuk menyampaikan kepada manusia dan mengajak mereka untuk menganutnya”.[9]
Hukum Islam adalah “titah Allah Swt, yang berkaitan dengan  pilihan, maupun ketetapan”. Menurut Faturrahman Djamil, Hukum Islam diartika dengan “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dengan diyakini berlaku mengikat untuk semua ummat yang beragama Islam”.[10]
Selanjutnya, yang penulis maksud dengan hukum Islam adalah ketentuan Allah Swt, yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa perintah atau pilihan, penetapan yang sesuai dengan apa yang di gariskan melalui Al-Qur’an maupun sunnah Rasul, guna untuk memperoleh kebahagiaan ummat manusia, baik hidup di dunia maupun di akhirat kelak.

E.     Metode Penelitian
Suatu penulisan agar memenuhi syarat keilmuan, maka diperlukan pedoman yang disebut metodologi penelitian atau metodologi riset. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1.    Lokasi Penelitian dan Sumber Data
Penelitian ini berada di Masyarakat Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, Penulis mengambil lokasi ini karena tempatnya dekat dengan tempat tinggal penulis, sehingga mudah untuk melakukan penelitian.
2.    Populasi dan sampel
Populasi adalah: “Keseluruhan individu yang ditetapkan menjadi sumber data, sedangkan sampel adalah sejumlah individu yang diambil dari kelompok populasi (sebagian dari populasi).”[11] Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang melakukan Praktek Hiwalah yang terdiri dari Keuchik Gampong dan Penduduk Desa yang ada di masyarakat Kemukiman Pidie  110 orang.
Sampel adalah “pengambilan sebagian dari jumlah populasi yang akan diperlukan mewakili seluruh populasi”.[12] Pengambilan sampel bersumber pada pendapat Suharsimi Arikunto sebagai berikut: “Pengambilan sampel ini dilakukan sedemikian rupa sehingga diperoleh sampel (contoh) yang benar-benar dapat berfungsi sebagai contoh atau dapat menggambarkan keadaan populasi yang sebenarnya. Pada pengambilan sampel penulis berpijak pada pendapat Suharsimi Arikonto yang mengatakan  bahwa: “Apabila subjek kurang dari 100 orang, lebih baik diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, selanjutnya jika jumlah subjek besar dapat diambil 10-15 %, atau 20-25 % atau lebih”.[13]
Mengingat populasinya lebih dari 100 orang. Berdasarkan data yang diperoleh, maka yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 11 orang yang diambil dari 10% yang terdiri dari Keuchik dan Penduduk kemukiman Pidie.
3.    Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang, diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan jenis “penelitian diskriptif, yakni suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang keadaan subyek dan/atau objek penelitian sebagaimana adanya”.[14] Sehingga penelitian diskriptif ini bertujuan untuk memberikan data seteliti mungkin secara sistematis dan menyeluruh tentang Praktek Hiwalah Dalam Masyarakat Ditinjau Menurut Hukum Islam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data sebagai berikut:
a.       Penelitian kepustakaan (library research)
Penelitian kepustakaan yaitu suatu teknik pengumpulan data melalui perpustakaan untuk mengumpulkan data-data tentang Praktek Hiwalah menurut Hukum Islam. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang terdiri dari buku-buku yang membahas tentang Hiwalah, artikel-artikel, tulisan-tulisan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah hiwalah. Dengan sumber data-data diatas diharapkan dapat menunjang serta melengkapi data-data yang diperlukan oleh penulis dalam menyusun skripsi ini.
b.      Penelitian lapangan “(field research)
Penelitian lapangan ini dilakukan dengan cara mempelajari objek yang akan diteliti secara langsung untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan yaitu:
a)  Observasi
“Observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian”,[15] “Metode ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan tentang keadaan dan proses dalam hiwalah, ini merupakan suatu pembantu utama dari metode observasi”.[16] Metode ini penulis gunakan untuk mengamati secara langsung situasi dan kondisi secara umum di lokasi penelitian.
b)      Wawancara
“Wawancara yaitu metode pengumpulan data dengan bertanya secara langsung kepada informan atau pihak yang berkopenten dalam suatu permasalahan”.[17] “Interview” merupakan proses interaksi antara pewawancara dan responden”.[18] Dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan warga dan pihak Kecamatan yang terkait dengan permasalahan Praktek Hiwalah. Dengan demikian penulis lebih mudah dalam menganalisis data yang diperoleh dari wawancara tersebut.
c)    Telaah Dokumen
Metode yang digunakan adalah metode untuk mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip buku, notulen, rapat, legger, agenda dan sebagainya.[19] Dokumentasi, berupa data atau informasi tertulis yang digunakan peneliti selama kegiatan penelitian berlangsung guna memperkuat hasil penelitian. Menurut Suharsimi Arikunto, ”Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang artinya barang-barang tertulis, seperti; buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan harian, dan sebagainya.”[20]
4.      Pedoman Penulisan
Dalam pembahasan tulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan tehnik penulisan dengan berpedoman kepada penulisan karya ilmiah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syaria'h Al-Hilal Sigli yang diterbitkan oleh STIS Al-Hilal Sigli, tahun 2013.




[1] Ahmad  Azhar  Basyir,  Asas-Asas  Hukum  Muamalat  (Hukum  Perdata  Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 11.
[2] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, (Bandung: CV Penerbit Diponogoro,  2008 ), hal. 85.
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Surabaya: Sinar Baru Algesindo, 1994), hal. 278
[4] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, alih bahasa Moh. Zuhri, dkk, cet. IV, (Semarang: Asy Syifa’, 1994), IV: 353
[5] WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), hal. 892.
[6] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, alih bahasa Muhammad Zuhri, dkk, cet. IV, (Semarang: Asy Syifa’, 1994), IV: 353
[7] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
                [8] Amran Y.S Chaniago, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Cet I (Jakarta, Pustaka Setia, 1996), hal. 119
[9] Mahmud Syaltout Al-Islam, Aqiyah wasyariah, Cet.III, (Kairo; Darul Kamal, 1996), hal.9
[10] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet I, (Ciputat Bogor. Wacana Ilmu, 1997), hal. 12
[11] Rusdin Pohan, penelitian Ilmiah, (FakultasTarbiyah, IAIN Ar-raniry, Banda Aceh, 2005), hal. 41.
[12] Muhammad Hasyim,  Penuntun Dasar Kearah Penelitian Masyarakat, Cet, 11, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1985), hal.21.
[13] Suharsimi Arikunto, Prosedur penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Cet. XIV (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hal.173
[14]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, UI, 1986), hal. 250.
[15]S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidik-an, (Jakarta: Rincka Cipta, 2004), hal. 158
[16] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2004),hal.161
[17]Sugiarto, Dergibson, Siagian Lasmono, Tri Sunaryanto, Deny S. Oetomo, Tehnik Sampling, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001), hal. 17.
[18]Muh Nazir, Metodelogi Penelitian, (Jakarta: Ghalia 1ndonesia,1998), hal.1.29
[19]Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hal. 236.
[20]Ibid, hal. 35.

0 comments

SYARIAT ISLAM

KISAH NABI SULAIMAN A.S-Kisah Tauladan Para Nabi Allah KISAH NABI SULAIMAN A.S Allah s.w.t berfirman: "Dan sesungguhnya Kami...

Ikuti

Powered By Blogger

My Blog List

Translate

Subscribe via email