BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial yaitu makhluk yang berkodrat
hidup dalam masyarakat. Disadari atau tidak, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,
manusia selalu berhubungan satu sama lain.[1]
Dalam hal ini, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan
orang lain, karena manusia diciptakan untuk saling tolong menolong. Sebagaimana
yang telah difirmankan dalam al-Qur’an:
ونا ...ﺪﻌﻟاو ﻢﺛﻹا ﻰﻠﻋ اﻮﻧوﺎﻌﺗ ﻻو ىﻮﻘﺘﻟاو ﺮﺒﻟا ﻰﻠﻋ اﻮﻧوﺎﻌﺗو...
Artinya:
....dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran....
(Q.S: Al-Maidah:2).[2]
Dalam ayat tersebut setiap manusia
diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebajikan. Hubungan antar
sesamanya dalam bentuk ta’awun tersebut lebih dikenal dengan istilah muamalah.
Salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah
hutang piutang. Hutang piutang
adalah muamalah yang
dibolehkan karena dalam
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap manusia terkadang tidak
dapat mencukupinya dengan harta benda yang dimiliki, sehingga jika menghadapi
kebutuhan yang mendesak sering orang berhutang kepada orang lain. Dalam ajaran Islam, hutang
dapat berupa barang maupun uang. Walaupun hutang dalam bentuk barang diperbolehkan, namun
sekarang ini lebih banyak orang berhutang dalam bentuk uang. Transaksi hutang
piutang dalam bentuk uang terjadi
ketika seseorang karena suatu
kebutuhan tertentu memerlukan pinjaman uang dari orang lain dan
yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada waktu yang
telah disepakati bersama.[3]
Dalam
hutang piutang, Islam
mengajarkan untuk bersegera melunasinya karena menunda
pembayaran bagi orang yang mampu adalah perbuatan yang zalim. Namun, terdapat
kemurahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya. Dalam hal ini, orang yang berhutang (selanjutnya disebut debitur),
dapat mengalihkan hutangnya kepada pihak lain. Demikian juga dengan orang yang
berpiutang (selanjutnya disebut kreditur), ia dapat mengalihkan piutangnya
kepada orang lain. Hal
tersebut, dalam hukum Islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang
lain dengan hutang yang sama.[4]
Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil
(orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban
membayar hutang). Di kemukiman Pidie Kecamatan Pidie banyak terjadi
praktek hiwalah dengan tujuan agar mampu untuk meningkatkan fasilitas atau
perekonomian masyarakat setempat. Namun fakta yang terjadi, banyak masyarakat
yang menggunakan konsep yang tidak sesuai dengan anjuran Islam.
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Praktek
hiwalah, supaya terungkap konsep apa yang digunakan dan kendala-kendala apa
saja yang terjadi dalam praktek hiwalah di kemukiman Pidie. Apabila ini terungkap, maka akan menjadi bahan
masukan bagi pengelola atau pihak yang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana praktek hiwalah di kemukiman Pidie ?
2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Praktek Hiwalah ?
C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a.
Untuk mengetahui praktek hiwalah di kemukiman Pidie
b.
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Praktek
Hiwalah
2.
Manfaat Penelitian
Secara teoritis pembahasan ini di harapkan dapat berguna
dan bermamfaat bagi pengembangan praktek Hiwalah,
maka dalam hal ini penulis mempunyai beberapa kegunaan pembahasan berikut ini :
- Untuk
memperoleh pengetahuan secara mendalam tentang pelaksanaan Hiwalah dalam masyarakat
Kecamatan Pidie.
- Untuk
mengetahui tinjauan hukum dalam Islam terhadap pelaksanaan Hiwalah dalam masyarakat
Kecamatan Pidie.
D. Penjelasan Istilah
1.
Praktek
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia praktek
yaitu pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori.[5]
Praktek yang penulis
maksud disini adalah praktek hiwalah, yaitu suatu usaha/kegiatan yang terjadi
dalam pengalihan hutang.
2.
Hiwalah
Hiwalah merupakan pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang
lain dengan hutang yang sama.[6]
Hiwalah yang penulis
maksud adalah pengalihan hutang yang terjadi di kemukiman Pidie. Jadi dapat
disimpulkan praktek hiwalah adalah pelaksanaan pengalihan atau pemindahan
hutang yang ada di kemukiman Pidie.
3.
Masyarakat
Masyarakat
(sebagai terjemahan istilah society ) adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih
abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar
entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu
sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.Kata
society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan
dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman,
sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial.
Menurut
ahli seperti menurut Koentjaraningrat Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia
yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat
kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.[7]
4.
Hukum Islam
Istilah Hukum Islam terdiri dari dua kata yaitu
“Hukum dan Islam” masing-masing mempunyai arti tersendiri, yaitu :
Hukum
adalah peraturan yang dibuat dan disepakati
baik secara tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku
setiap masyarakat tertentu”.[8]
Islam ialah agama yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, sedangkan Mahmud Syaltut
mengistilahkan Islam sebagai berikut :
Artinya:“Agama
Allah Swt yang pokok-pokok ajaran dan syariatnya di sampaikan kepada Nabi
Muhammad Saw dan di bebankan untuk menyampaikan kepada manusia dan mengajak
mereka untuk menganutnya”.[9]
Hukum
Islam adalah “titah Allah Swt, yang berkaitan dengan pilihan, maupun ketetapan”. Menurut
Faturrahman Djamil, Hukum Islam diartika dengan “seperangkat peraturan
berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf
yang diakui dengan diyakini berlaku mengikat untuk semua ummat yang beragama
Islam”.[10]
Selanjutnya,
yang penulis maksud dengan hukum Islam adalah ketentuan Allah Swt, yang
berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa perintah atau pilihan,
penetapan yang sesuai dengan apa yang di gariskan melalui Al-Qur’an maupun
sunnah Rasul, guna untuk memperoleh kebahagiaan ummat manusia, baik hidup di
dunia maupun di akhirat kelak.
E. Metode Penelitian
Suatu penulisan agar memenuhi syarat keilmuan,
maka diperlukan pedoman yang disebut metodologi penelitian atau metodologi
riset. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1.
Lokasi Penelitian dan Sumber Data
Penelitian ini berada di Masyarakat
Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, Penulis mengambil lokasi ini karena tempatnya
dekat dengan tempat tinggal penulis, sehingga mudah untuk melakukan penelitian.
2. Populasi dan sampel
Populasi adalah: “Keseluruhan individu yang
ditetapkan menjadi sumber data, sedangkan sampel adalah sejumlah individu yang
diambil dari kelompok populasi (sebagian dari populasi).”[11] Yang
menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang melakukan Praktek
Hiwalah yang terdiri dari Keuchik Gampong dan Penduduk Desa yang ada di masyarakat Kemukiman Pidie 110 orang.
Sampel adalah “pengambilan sebagian dari jumlah
populasi yang akan diperlukan mewakili seluruh populasi”.[12]
Pengambilan sampel bersumber pada pendapat Suharsimi Arikunto sebagai berikut:
“Pengambilan sampel ini dilakukan sedemikian rupa sehingga diperoleh sampel
(contoh) yang benar-benar dapat berfungsi sebagai contoh atau dapat
menggambarkan keadaan populasi yang sebenarnya. Pada pengambilan sampel penulis
berpijak pada pendapat Suharsimi Arikonto yang mengatakan bahwa: “Apabila subjek kurang dari 100 orang,
lebih baik diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi, selanjutnya
jika jumlah subjek besar dapat diambil 10-15 %, atau 20-25 % atau lebih”.[13]
Mengingat
populasinya lebih dari 100 orang. Berdasarkan data yang diperoleh, maka yang
menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 11 orang yang diambil dari 10% yang terdiri dari Keuchik dan Penduduk kemukiman Pidie.
3. Teknik Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data yang, diperlukan dalam penelitian ini,
maka penulis
menggunakan jenis “penelitian diskriptif, yakni suatu penelitian yang dimaksudkan untuk
memberikan gambaran tentang keadaan subyek dan/atau objek penelitian sebagaimana adanya”.[14]
Sehingga penelitian diskriptif ini bertujuan
untuk memberikan data seteliti mungkin secara sistematis dan menyeluruh
tentang Praktek Hiwalah Dalam Masyarakat Ditinjau Menurut Hukum Islam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber
data sebagai berikut:
a.
Penelitian kepustakaan (library research)
Penelitian
kepustakaan yaitu suatu teknik pengumpulan data melalui perpustakaan untuk
mengumpulkan data-data tentang Praktek Hiwalah menurut Hukum Islam. Bahan hukum
sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum
primer yang terdiri dari buku-buku yang membahas tentang Hiwalah, artikel-artikel,
tulisan-tulisan dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan masalah hiwalah. Dengan
sumber data-data diatas diharapkan dapat menunjang serta melengkapi data-data yang diperlukan oleh penulis
dalam menyusun skripsi ini.
b.
Penelitian
lapangan “(field
research)”
Penelitian lapangan ini
dilakukan dengan cara mempelajari objek yang akan diteliti secara langsung
untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan yaitu:
a) Observasi
“Observasi adalah pengamatan dan pencatatan
secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian”,[15]
“Metode ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan tentang keadaan dan proses
dalam hiwalah, ini merupakan suatu pembantu utama dari
metode observasi”.[16]
Metode ini penulis gunakan untuk mengamati secara langsung situasi dan
kondisi secara umum di lokasi penelitian.
b)
Wawancara
“Wawancara yaitu metode pengumpulan data dengan
bertanya secara langsung kepada informan atau pihak yang berkopenten dalam
suatu permasalahan”.[17]
“Interview” merupakan proses interaksi antara pewawancara dan responden”.[18]
Dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan warga dan pihak Kecamatan yang
terkait dengan permasalahan Praktek Hiwalah. Dengan
demikian penulis lebih mudah dalam menganalisis data yang diperoleh dari
wawancara tersebut.
c)
Telaah Dokumen
Metode yang digunakan adalah metode untuk mencari
data mengenai hal-hal atau variabel
yang berupa catatan,
transkip buku,
notulen, rapat, legger, agenda dan sebagainya.[19] Dokumentasi,
berupa data atau informasi tertulis yang digunakan peneliti selama kegiatan penelitian
berlangsung guna memperkuat hasil penelitian. Menurut Suharsimi Arikunto,
”Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang artinya barang-barang tertulis,
seperti; buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat,
catatan harian, dan sebagainya.”[20]
4. Pedoman
Penulisan
Dalam pembahasan tulisan
karya ilmiah ini penulis menggunakan tehnik penulisan dengan berpedoman kepada
penulisan karya ilmiah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syaria'h Al-Hilal Sigli
yang diterbitkan oleh STIS Al-Hilal Sigli, tahun 2013.
[1] Ahmad Azhar
Basyir, Asas-Asas Hukum
Muamalat (Hukum Perdata
Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 11.
[2] Departemen
Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, (Bandung: CV Penerbit
Diponogoro, 2008 ), hal. 85.
[4] Abd ar-Rahman
al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, alih bahasa Moh.
Zuhri, dkk, cet. IV, (Semarang: Asy Syifa’, 1994), IV: 353
[5] WJS.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
1999), hal. 892.
[6] Abd ar-Rahman
al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, alih bahasa
Muhammad Zuhri, dkk, cet. IV, (Semarang: Asy Syifa’, 1994), IV: 353
[7] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
[9] Mahmud
Syaltout Al-Islam, Aqiyah wasyariah,
Cet.III, (Kairo; Darul Kamal, 1996), hal.9
[10] Fathurrahman
Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet I,
(Ciputat Bogor. Wacana Ilmu, 1997), hal. 12
[11] Rusdin Pohan, penelitian
Ilmiah, (FakultasTarbiyah, IAIN Ar-raniry, Banda Aceh, 2005), hal. 41.
[12] Muhammad
Hasyim, Penuntun Dasar Kearah
Penelitian Masyarakat, Cet, 11, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1985), hal.21.
[13] Suharsimi
Arikunto, Prosedur penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Cet. XIV (Jakarta : Rineka Cipta,
2010), hal.173
[14]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta,
UI, 1986), hal. 250.
[17]Sugiarto, Dergibson, Siagian Lasmono, Tri Sunaryanto, Deny S. Oetomo, Tehnik
Sampling, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001), hal. 17.
[19]Suharsimi
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka
Cipta, 1996), hal. 236.

0 comments