sejarah singkat KB di Indonesia




DAFTAR ISI
  Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................         i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ........ ii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.    Latar Belakang..................................................................................... ........ 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C.     Tujuan Pembahasan....................................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN ..................................................................................... 2
A.    Sejarah KB di Indonesia................................................................................ 2
B.     Keluarga Berencana dan Kependudukan...................................................... 2
C.     Keluarga Berencana Menurut Islam.............................................................. 3
D.    Alat Kontrasepsi yang Diperbolehkan........................................................... 5

BAB III : PENUTUP..................................................................................... ........ 7
A.    Kesimpulan........................................................................................... ........ 7
B.     Saran.............................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 8





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu didalamnya akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama Islam,  keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dan Kependudukan dalam pandangan Agama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan KB
2.      Bagaimanakah sejarah singkat KB di Indonesia?
3.      Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
4.      Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?
5.      Manfaat KB

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui sejarah singkat KB di Indonesia
2.      Mengetahui keluarga berencana dan kependudukan di Indonesia
3.      Mengetahui hukum keluarga berencana menurut Islam
4.      Mengetahui alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian KB
Keluarga berencana (KB) atau Family Planning (Planned parenthood) adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan suami-istri yang mempunyai perencanaan yang konkret mengenai kapan anak-anakanya diharapkan lahir. Sejumlah anak yang didambakan itu telah dihitung dengan kemampuan dan kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain KB dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan dan pertangungjawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar dengan mudah dan secara matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Untuk itu dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan hubungan suami-istri ( tidak terjadi kehamilan). Dalam istilah bahasa Arabnya Tandzimul Nasli (mengatur keturunan).
Pengertian umumnya keluarga berencana adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
Pengertian khususnya keluarga berencana adalah pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan menerima gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia (alaseptor)

B.     Sejarah Singkat KB di Indonesia
Pelopor gerakan Keluarga Berencana di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI yang didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967 yang bergerak secara silent operation. Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela, usaha Keluarga Berencana terus meningkat terutama setelah pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967 dimana gerakan Keluarga Berencana di Indonesia memasuki era peralihan jika selama orde lama program gerakan Keluarga Berencana dilakukan oleh sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi secara diam-diam karena pimpinan negara pada waktu itu anti kepada Keluarga Berencana maka dalam masa orde baru gerakan Keluarga Berencana diakui dan dimasukkan dalam program pemerintah. Struktur organisasi program gerakan Keluarga Berencana juga mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968 didirikanlah LKBN yaitu Lembaga Keluarga Berencana Nasional sebagai semi Pemerintah, kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN atau Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang merupakan badan resmi pemerintah dan departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana di Indonesia.[1]
Dalam pelaksanaannya di Negara-negara Barat mencakup dua macam metode (cara); yaitu:
a.       Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tenteram, damai, sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga.
b.      Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak, atau manjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami istri.[2]
Melihat kejadian – kejadian yang terjadi selain bertambah majunya tekhnologi, pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan banyaknya pertambahan penduduk yang begitu cepat, mengakibatkan ketidaksesuaian dengan peningkatan perekonomian Negara, dengan pertambahan penduduk lebih cepat sedangkan perekonomian Negara jauh tertinggal dari padanya.
Berdasarkan sebuah data:
1.      Bahwa penyebaran dan kepadatan penduduk Indonesia tidak merata, seba lebih dari 60 % pendudk Indonesia tinggal di pulau Jawa yang luasnya hanya 7 % dari tanah air.
2.      Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir ini ( tahun 1930 – 1980 ) pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi, yaitu 1,5 % untuk tahun 1930 – 1961, 2,1 % untuk tahun 1961- 1971 dan 2,3 % untuk tahun 1971 – 1980.
Melihat hal tesebut di atas solusinya adalah harus cepat ditanggulangi, kalau tidak segera ditanggulangi maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan nasional. Karena pemerintah bias kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat pembelanjaan dll. Oleh sebab itu, pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, akan tetapi pada faktanya pelaksanaan transmigrasi dan keluarga berencana masih belum berhasil, danketika tahun 1967 pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang mendorong progam KB, maka pada tahun 1968 presiden mengintruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat melalui SK presiden no. 26 tahun 1968 yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga – lembaga keluarga berencana nasional ( LKBN ). Apalagi laju pertumbuhan penduduk sudah bias dikendalikan dengan progam KB, maka pemerintah sudah bias mengupayakan peningkatan kwalitas penduduk dengan cara peningkatan perekonomian, kesehatan, pendidikan dll.
C.    Keluarga Berencana Menurut Hukum Islam
Dalam pembahasan ini penulis hanya meninjau status hukumnya menurut Islam. Pada pelaksanaan KB diperbolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan yang artinya, diperbolehkan bagi orang –orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikan agar menjadi ahseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya yang akhirnya menjadi beban bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya, hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ  
Artinya: “ Dan hendaklah orang – orang takut kepada Allah bila seandainya mereka meninggalkan anak – anaknya yang dalam keadaan lemah yang mereka khawatirkan terhadap ( kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan kata – kata yang benar “. ( An – Nisa: 9 )
Selain dalil Al-Qur’an di atas kaidah fiqh mengatakan:
ٲلا صل في السيأ والا فعل الإباحة حتى يد ل الدّ ليل على تحريمها 
“ Pada dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu boleh, kecuali / sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya “
تصّرف الامام على الرّ عية منوط با المصلحة
“ Kebijaksanaan imam ( pemerintah ) terhadap rakyatnya bias dihubungkan dengan kemaslahatan.[3]
Pertimbangan kemaslahatan rakyat dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum islam menurut madzab Maliky. Jikalau seorang muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribad, misalnya: ber KB menjarangkan kehamilan, kelahiran atau untuk menjaga kesehatan / kesegaran / kelangsingan badan si ibu, maka hukumnya boleh tetapi jika ber KB disamping kepentingan pribadinya ada kepentingan yang lain, seperti kesejahteraan keluarga , atau untuk kepentingan nasional seperti kesejahteraan masyarakat / Negara maka hukumnya bisa sunnah / wajib.
Menurut penulis buku, hukum ber KB dan juga hukum bertrasmigrasi bagi umat islam di Jawa khususnya di DKI Jakarta, sudah mencapai tingkatan lebih dari pada mubah, yakni dianjurkan atau sunnah hukumya, karena dapat menarik maslahah berupa kesejahteraan keluarga dan Negara dan sekaligus dapat mencegah timbulnya mudlarat berupa kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat dan Negara yang pada gilirammya mengganggu stabilitas nasional.
Sabda Rosullulah:
إنك ان تذر ورتتك أغنيا ٔ خير من أن تذرهم عالة يتكففون النسا ( متفق عليه (
“ Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli waris dalam keadaan kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” ( HR. Bukhori dan Muslih dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. )
Hadits ini memberi petunjuk bahwa factor kemampuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak – anaknya dijadikan pertimbangan bagi mereka yang ingin menambah jumlah anaknya, bahkan faktor kemampuan memikul beban keluarga dapat dijadikan pertimbangan oleh seseorang untuk menunda perkawinannya.

D.    Alat Kontrasepsi Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Alat kontrasepsi yang sering digunakan untuk be KB ada yang diperbolehkan ada juga yang tidak / diharamkan dalam islam. Alat – alat kontrasepsi yang dibolehkan dalam islam
a)      Untuk Wanita
-          IUD (ADR)
-          Pil
-          Obat Suntik
-          Susuk
Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana,misalnya: minum jamu dan metode klender
b)      Untuk Pria
-          Kondom
-          Coitus Interruptus ( Azal menurut Islam ).[4]
Cara ini disepakati ulama’ islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan cara yang telah digunakan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits Nabi yang bersumber dari sahabat Jabir.
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل ( متفق عليه (
و في لفظا خركنا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ينهنا ( رواه مسلم عن جابر أيضا (
Artinya: “ Kami pernah melakukan Azal ( Coitus Interruptus ) dimasa Rosullulah SAW, sedangkan Al-Qur’an masih terus turun “ ( HR. Bukhori Muslim ) dan pada hadits lain mengatakan “ Kami pernah melakukan Azal ( yang ketika itu ) Nabi mengetahuinya, tetapi beliau tidak pernah melarang kami. ( HR. Muslim yang bersumber dari Jabir juga )
Alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam:
a)      Untuk Wanita
-          Menstrual Regulation ( MR ) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
-          Abortus / pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
-          Ligasi tuba ( mengikat saluran ovum ) dan tabektomi ( mengangkat tempat ovum ) kedua istilah tersebut disebut sterilisasi.Ø
b)      Untuk Pria
Vasektomi ( mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buaf zakar ) cara ini juga disebut sterilisasi. Dari berbagai cara yang dilakukan dokter ahli dalam upaya sterilisasi, baik yang dianggapnya aman pemakaiannya maupun yang beresiko, semuanya dilarang menurut islam karena menyebabkan seseorang tidak dapat hamil lagi. Dibolehkan karena pemandulan yang dalam islam adalah yang bersifat pada waktu tertentu saja (temporer) atau tidak Selama-lamanya.

E.     Manfaat KB
Program Keluarga Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS). Dalam ajaran Islam  dikenal dengan keluarga “Sakinah Mawaddah wa rahmat”. Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga, antara lain:
1.      Manfaat Untuk Ibu:
·         Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan
·         Mencegah setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
·         Menjaga kesehatan ibu
·         Merencanakan kehamilan lebih terprogram
2.      Manfaat Untuk Anak:
·         Mengurangi risiko kematian bayi
·         Meningkatkan kesehatan bayi
·         Mencegah bayi kekurangan gizi
·         Tumbuh kembang bayi lebih terjamin
·         Kebutuhan ASI eksklusif selama 6 bulan relatif dapat terpenuhi
·         Mendapatkan kualitas kasih sayang yang lebih maksimal
3.      Manfaat Untuk Keluarga:
·         Meningkatkan kesejahteraan keluarga
·         Harmonisasi keluarga lebih terjaga
·         Meningkatkan kebahagiaan keluarga



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Keluarga Berencana dan Kependudukan KB di Indonesia pertambahan penduduknya sangat pesat. Sedangkan progam KB dapat menurunkan pertumbuhannya, dan mendapat respon yang positif dari masyarakat.
Hukum KB Menurut Ajaran Agama Islam Diperbolehkan karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya diperbolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, serta untuk kemaslahatan umat / Negara.
Alat Kontrasepsi Yang Diperbolehkan
a.       Untuk Wanita
·         IUD ( ADR )
·         Pil
·         Obat Suntik
·         Susuk
·         Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana
b.      Untuk Pria
·         Kondom
·         Coitus Interruptus

B.     Penutup

Demikianlah isi pembahasan makalah kami ini, mohon maaf bila terdapat kesalahan ataupun kejanggalan dalam penyampaian pembahasan maupun dalam tata cara penulisan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami sebagai pemakalah sendiri. Aminn...


DAFTAR PUSTAKA

Kama, Musthafa, 2002, Fiqih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri
Mahjuddin. 2005. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: kalam Mulia
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung
http://www.wawasanpendidikan.com/2014/08/Makalah-Program-Keluarga-Berencana-di-Indonesia.html



[1] http://www.wawasanpendidikan.com/2014/08/Makalah-Program-Keluarga-Berencana-di-Indonesia.html
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: kalam Mulia, 2005), hal. 58
[3] Musthafa Kamal, Fiqih Islam, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002), hal. 293
[4] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, hal. 63

0 comments

SYARIAT ISLAM

KISAH NABI SULAIMAN A.S-Kisah Tauladan Para Nabi Allah KISAH NABI SULAIMAN A.S Allah s.w.t berfirman: "Dan sesungguhnya Kami...

Ikuti

Powered By Blogger

My Blog List

Translate

Subscribe via email