DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ........ ii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang..................................................................................... ........ 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
C.
Tujuan
Pembahasan....................................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN ..................................................................................... 2
A.
Sejarah
KB di Indonesia................................................................................ 2
B.
Keluarga
Berencana dan Kependudukan...................................................... 2
C.
Keluarga
Berencana Menurut Islam.............................................................. 3
D.
Alat
Kontrasepsi yang Diperbolehkan........................................................... 5
BAB III : PENUTUP..................................................................................... ........ 7
A.
Kesimpulan........................................................................................... ........ 7
B.
Saran.............................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar
baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah
tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya
maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia
atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi
terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar
terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan
fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang
berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama
dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun
keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang
sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju
dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di
Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera
dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut
KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu
menjadi dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan
mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup
secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya,
tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu didalamnya akan
mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi,
bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama Islam, keluarga sejahtera
disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah
diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum,
dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan
kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta
mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam
suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis
menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan
kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam
makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dan Kependudukan dalam
pandangan Agama.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan KB
2.
Bagaimanakah
sejarah singkat KB di Indonesia?
3.
Bagaimanakah
hukum keluarga berencana menurut Islam?
4.
Manakah
alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?
5. Manfaat KB
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui
sejarah singkat KB di Indonesia
2.
Mengetahui
keluarga berencana dan kependudukan di Indonesia
3.
Mengetahui
hukum keluarga berencana menurut Islam
4.
Mengetahui
alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian KB
Keluarga berencana (KB) atau Family Planning (Planned parenthood) adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan
suami-istri yang mempunyai perencanaan yang konkret mengenai kapan
anak-anakanya diharapkan lahir. Sejumlah anak yang didambakan itu telah
dihitung dengan kemampuan dan kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi
masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain KB dititikberatkan pada perencanaan,
pengaturan dan pertangungjawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar
dengan mudah dan secara matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia
dan sejahtera. Untuk itu dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan
hubungan suami-istri ( tidak terjadi kehamilan). Dalam istilah bahasa Arabnya
Tandzimul Nasli (mengatur keturunan).
Pengertian umumnya keluarga
berencana adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran
sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya serta keluarganya atau
masyarakat yang bersangkutan tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung
dari kelahiran tersebut.
Pengertian khususnya keluarga
berencana adalah pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau
pencegahan pertemuan antara sel mani laki-laki dan sel telur dari perempuan
sekitar persetubuhan.
Dari pengertian di atas, dapat
dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan terhadap
usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan
menerima gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia (alaseptor)
B.
Sejarah Singkat KB di Indonesia
Pelopor gerakan Keluarga Berencana di Indonesia
adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI yang didirikan di
Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes
tahun 1967 yang bergerak secara silent operation. Dalam rangka membantu
masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela, usaha Keluarga Berencana
terus meningkat terutama setelah pidato pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus
1967 dimana gerakan Keluarga Berencana di Indonesia memasuki era peralihan jika
selama orde lama program gerakan Keluarga Berencana dilakukan oleh sekelompok
tenaga sukarela yang beroperasi secara diam-diam karena pimpinan negara pada
waktu itu anti kepada Keluarga Berencana maka dalam masa orde baru gerakan
Keluarga Berencana diakui dan dimasukkan dalam program pemerintah. Struktur
organisasi program gerakan Keluarga Berencana juga mengalami perubahan tanggal
17 Oktober 1968 didirikanlah LKBN yaitu Lembaga Keluarga Berencana Nasional
sebagai semi Pemerintah, kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi
BKKBN atau Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang merupakan badan
resmi pemerintah dan departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan program Keluarga Berencana di Indonesia.[1]
Dalam pelaksanaannya di Negara-negara Barat mencakup dua macam
metode (cara); yaitu:
a.
Planning
Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang
tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tenteram, damai,
sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota
keluarga.
b.
Birth
Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak, atau manjarangkan
kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami istri.[2]
Melihat kejadian – kejadian yang terjadi selain bertambah majunya
tekhnologi, pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan
banyaknya pertambahan penduduk yang begitu cepat, mengakibatkan ketidaksesuaian
dengan peningkatan perekonomian Negara, dengan pertambahan penduduk lebih cepat
sedangkan perekonomian Negara jauh tertinggal dari padanya.
Berdasarkan sebuah data:
1.
Bahwa
penyebaran dan kepadatan penduduk Indonesia tidak merata, seba lebih dari 60 %
pendudk Indonesia tinggal di pulau Jawa yang luasnya hanya 7 % dari tanah air.
2.
Bahwa
dalam masa 50 tahun terakhir ini ( tahun 1930 – 1980 ) pertumbuhan penduduk
Indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi, yaitu 1,5 % untuk tahun 1930 –
1961, 2,1 % untuk tahun 1961- 1971 dan 2,3 % untuk tahun 1971 – 1980.
Melihat hal
tesebut di atas solusinya adalah harus cepat ditanggulangi, kalau tidak segera
ditanggulangi maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan nasional.
Karena pemerintah bias kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas
kesehatan, sarana pendidikan, tempat pembelanjaan dll. Oleh sebab itu,
pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan
nasional, akan tetapi pada faktanya pelaksanaan transmigrasi dan keluarga
berencana masih belum berhasil, danketika tahun 1967 pemerintah mulai mendorong
masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang mendorong progam KB, maka
pada tahun 1968 presiden mengintruksikan kepada menteri negara kesejahteraan
rakyat melalui SK presiden no. 26 tahun 1968 yang bertujuan untuk membentuk
suatu lembaga – lembaga keluarga berencana nasional ( LKBN ). Apalagi laju
pertumbuhan penduduk sudah bias dikendalikan dengan progam KB, maka pemerintah
sudah bias mengupayakan peningkatan kwalitas penduduk dengan cara peningkatan
perekonomian, kesehatan, pendidikan dll.
C.
Keluarga Berencana Menurut Hukum Islam
Dalam pembahasan ini penulis hanya meninjau status hukumnya menurut
Islam. Pada pelaksanaan KB diperbolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan
ekonomi, kesehatan dan pendidikan yang artinya, diperbolehkan bagi orang –orang
yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikan agar
menjadi ahseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak
yang tidak terurusi masa depannya yang akhirnya menjadi beban bagi masyarakat,
karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan
pendidikannya, hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
|·÷uø9ur
úïÏ%©!$#
öqs9
(#qä.ts?
ô`ÏB
óOÎgÏÿù=yz
ZpÍhè
$¸ÿ»yèÅÊ
(#qèù%s{
öNÎgøn=tæ
(#qà)Guù=sù
©!$#
(#qä9qà)uø9ur
Zwöqs%
#´Ïy
ÇÒÈ
Artinya: “ Dan hendaklah orang – orang takut kepada Allah bila
seandainya mereka meninggalkan anak – anaknya yang dalam keadaan lemah yang
mereka khawatirkan terhadap ( kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaknya
mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan kata – kata yang benar “. ( An –
Nisa: 9 )
Selain dalil
Al-Qur’an di atas kaidah fiqh mengatakan:
ٲلا صل في
السيأ والا فعل الإباحة حتى يد ل الدّ ليل على تحريمها
“ Pada dasarnya
segala sesuatu / perbuatan itu boleh, kecuali / sehingga ada dalil yang
menunjukan keharamannya “
تصّرف الامام
على الرّ عية منوط با المصلحة
“ Kebijaksanaan imam ( pemerintah ) terhadap rakyatnya bias
dihubungkan dengan kemaslahatan.[3]
Pertimbangan kemaslahatan rakyat dapat dijadikan dasar pertimbangan
untuk menetapkan hukum islam menurut madzab Maliky. Jikalau seorang muslim
melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribad, misalnya: ber KB
menjarangkan kehamilan, kelahiran atau untuk menjaga kesehatan / kesegaran /
kelangsingan badan si ibu, maka hukumnya boleh tetapi jika ber KB disamping
kepentingan pribadinya ada kepentingan yang lain, seperti kesejahteraan
keluarga , atau untuk kepentingan nasional seperti kesejahteraan masyarakat /
Negara maka hukumnya bisa sunnah / wajib.
Menurut penulis buku, hukum ber KB dan juga hukum bertrasmigrasi
bagi umat islam di Jawa khususnya di DKI Jakarta, sudah mencapai tingkatan
lebih dari pada mubah, yakni dianjurkan atau sunnah hukumya, karena dapat
menarik maslahah berupa kesejahteraan keluarga dan Negara dan sekaligus dapat
mencegah timbulnya mudlarat berupa kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan
dalam masyarakat dan Negara yang pada gilirammya mengganggu stabilitas
nasional.
Sabda
Rosullulah:
إنك
ان تذر ورتتك أغنيا ٔ خير من أن تذرهم عالة يتكففون النسا ( متفق عليه (
“ Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli waris dalam
keadaan kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang
banyak” ( HR. Bukhori dan Muslih dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. )
Hadits ini memberi petunjuk bahwa factor kemampuan suami istri
untuk memenuhi kebutuhan anak – anaknya dijadikan pertimbangan bagi mereka yang
ingin menambah jumlah anaknya, bahkan faktor kemampuan memikul beban keluarga
dapat dijadikan pertimbangan oleh seseorang untuk menunda perkawinannya.
D.
Alat Kontrasepsi Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Alat kontrasepsi yang sering digunakan untuk be KB ada yang
diperbolehkan ada juga yang tidak / diharamkan dalam islam. Alat – alat
kontrasepsi yang dibolehkan dalam islam
a)
Untuk
Wanita
-
IUD
(ADR)
-
Pil
-
Obat
Suntik
-
Susuk
Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana,misalnya: minum
jamu dan metode klender
b)
Untuk
Pria
-
Kondom
-
Coitus
Interruptus ( Azal menurut Islam ).[4]
Cara ini disepakati ulama’ islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan
cara yang telah digunakan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup,
sebagaimana keterangan sebuah hadits Nabi yang bersumber dari sahabat Jabir.
كنا
نعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل ( متفق عليه (
و في لفظا خركنا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ينهنا ( رواه مسلم عن جابر أيضا (
و في لفظا خركنا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ينهنا ( رواه مسلم عن جابر أيضا (
Artinya: “ Kami pernah melakukan Azal ( Coitus Interruptus ) dimasa
Rosullulah SAW, sedangkan Al-Qur’an masih terus turun “ ( HR. Bukhori Muslim )
dan pada hadits lain mengatakan “ Kami pernah melakukan Azal ( yang ketika itu
) Nabi mengetahuinya, tetapi beliau tidak pernah melarang kami. ( HR. Muslim
yang bersumber dari Jabir juga )
Alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam:
a)
Untuk
Wanita
-
Menstrual
Regulation ( MR ) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
-
Abortus
/ pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
-
Ligasi
tuba ( mengikat saluran ovum ) dan tabektomi ( mengangkat tempat ovum ) kedua
istilah tersebut disebut sterilisasi.Ø
b)
Untuk
Pria
Vasektomi ( mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buaf zakar
) cara ini juga disebut sterilisasi. Dari
berbagai cara yang dilakukan dokter ahli dalam upaya sterilisasi, baik yang
dianggapnya aman pemakaiannya maupun yang beresiko, semuanya dilarang menurut
islam karena menyebabkan seseorang tidak dapat hamil lagi. Dibolehkan karena
pemandulan yang dalam islam adalah yang bersifat pada waktu tertentu saja (temporer)
atau tidak Selama-lamanya.
E. Manfaat KB
Program Keluarga Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakaat melalui batas usia perkawinan,
pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS).
Dalam ajaran Islam dikenal dengan keluarga “Sakinah Mawaddah wa
rahmat”. Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para
akseptor akan mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan
keluarga, antara lain:
1. Manfaat Untuk Ibu:
·
Mencegah kehamilan yang
tidak diinginkan
·
Mencegah setidaknya 1
dari 4 kematian ibu
·
Menjaga kesehatan ibu
·
Merencanakan kehamilan
lebih terprogram
2. Manfaat Untuk Anak:
·
Mengurangi risiko
kematian bayi
·
Meningkatkan kesehatan
bayi
·
Mencegah bayi
kekurangan gizi
·
Tumbuh kembang bayi
lebih terjamin
·
Kebutuhan ASI eksklusif
selama 6 bulan relatif dapat terpenuhi
·
Mendapatkan kualitas
kasih sayang yang lebih maksimal
3. Manfaat Untuk Keluarga:
·
Meningkatkan
kesejahteraan keluarga
·
Harmonisasi keluarga
lebih terjaga
·
Meningkatkan
kebahagiaan keluarga
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keluarga Berencana dan Kependudukan KB di Indonesia pertambahan
penduduknya sangat pesat. Sedangkan progam KB dapat menurunkan pertumbuhannya,
dan mendapat respon yang positif dari masyarakat.
Hukum KB Menurut Ajaran Agama Islam Diperbolehkan karena
pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya diperbolehkan bagi
orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, serta untuk
kemaslahatan umat / Negara.
Alat Kontrasepsi Yang Diperbolehkan
a.
Untuk
Wanita
·
IUD
( ADR )
·
Pil
·
Obat
Suntik
·
Susuk
·
Cara
– cara tradisional dan metode yang sederhana
b.
Untuk
Pria
·
Kondom
·
Coitus
Interruptus
B.
Penutup
Demikianlah isi pembahasan makalah kami ini, mohon maaf bila
terdapat kesalahan ataupun kejanggalan dalam penyampaian pembahasan maupun dalam
tata cara penulisan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya
bagi kami sebagai pemakalah sendiri. Aminn...
DAFTAR PUSTAKA
Kama, Musthafa, 2002, Fiqih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa
Mandiri
Mahjuddin. 2005. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: kalam Mulia
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung
Agung
http://www.wawasanpendidikan.com/2014/08/Makalah-Program-Keluarga-Berencana-di-Indonesia.html
0 comments