BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada Saat ini banyak sekali Negara yang menganut
Sistem Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi sendiri artinya
sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum. Dalam tradisi
Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi
pemerintah bagi dirinya sendiri dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali
yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena rakyat tidak mungkin
rakyat mengambil keputusan karena jumlah terlalu besar maka dibentuklah dewan
perwakilan rakyat. Sistem ini popular karena melibatkan masyarakat merupakan komponen
utamanya. Pemerintah dipilh langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai
penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi
kesejahteraan rakyat. Sistem Demokrasi juga digunakan di Indonesia dengan
berdasarkan Pancasila. Indonesia memiliki Badan Legislatif yang anggotanya
merupakan wakil rakyat. Rakyat juga berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung. Dalam Islam, demokrasi sudah diajarkan oleh
Rasulullah. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran
sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan
olehnya. Pada saat ini, banyak Negara yang mengadaptasi sistem Demokrasi yang
berasal dari Negara Barat. Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu
sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Sistem Demokrasi di Barat memiliki
tujuan-tujuan yang sifatnya duniawi dan materialistis. Oleh karena itu, kita
perlu mempelajari Sistem Demokrasi yang sejalan dengan aturan Islam.
BAB II
ISLAM DAN DEMOKRASI
A.
Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah tatanan Negara
/pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. (benyamin
Franklin).
Memahami Demokrasi Dalam Memilih Pemimpin :
System memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat
didiskusikan dan bersifat furu’ (cabang). Alasan :Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis
memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu
khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup,
sehingga menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk
memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah
calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil
suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi
(parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara
(khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum.
B. Asbabun Nuzul
1. QS Ali Imraan: 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka,
mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan
itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
(QS Ali Imran : 159)
Sebab turunnya ayat ke 159 surat Ali Imran adalah seusai terjadi Perang Uhud, dimana pasukan musyrik
Quraisy yang memutar jalan berhasil memukul pasukan panah Islam yang turun dari
bukit Uhud untuk mengambil harta “ghanimah” (rampasan perang).
Pasukan Islam mengira bahwa pasukan Quraisy telah kalah dan
peperangan telah benar-benar usai. Akibat kekeliruan ini banyak sahabat yang
gugur, termasuk Hamzah paman Nabi SAW.
Melihat kekeliruan yang dilakukan para sahabat, tidak membuat Nabi
SAW marah dan kesal. Karena Allah SWT telah melembutkan hatinya sebagaimana
dengan firman-Nya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.. ” (QS. Ali Imran: 159).
Sifat lembut hati merupakan salah satu akhlak mulia dari Nabi S AW
seperti yang dikatakan Abdullah bin Umar: “Sesungguhnya, saya menemukan sifat
Rasulullah SAW dalam kitab-kitab terdahulu itu demikian : Sesungguhnya tutur
katanya tidak kasar, hatinya tidak keras, tidak suka berteriak-teriak dipasar-pasar,
dan tidak suka membalas kejahatan orang dengan kejahatan lagi, namun dia
memaafkan dan mengampuninya. ”
C.
Kandungan Qs Ali Imraan: 159
Dari Qs Ali
Imraan: 159
ada beberapa isi kandungan atau ajaran yang termuat dan tercantum di
dalamnya yang dapat kita ambil, antara lain:
a. Dalam menghadapi semua masalah harus dengan lemah lembut melalui jalur
musyawarah untuk mufakat, tidak boleh dengan hati yang kasar dan perilaku
kekerasan.
b. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap urusan.
c. Apabila telah dicapai suatu kesepakatan, maka semua pihak harus menerima
dan bertawakal (menyerahkan diri dan segala urusan) kepada Allah.
D. Pandangan Ulama tentang demokrasi
1. Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
e. Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
2. Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut:
a. Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
b. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
c. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
d. Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
E.
Perilaku yang mencerminkan QS. Ali Imran : 159.
Dari analisa, setidaknya ada 4 perilaku yang seharusnya dimiliki
oleh manusia terutama kaum muslimin baik di dalam melaksanakan musyawarah maupun
di luar musyawarah, yaitu :
1.
Sikap
lemah lembut, merupakan sikap yang sangat penting dimiliki terutama bagi
seorang pemimpin, untuk mendapatkan simpati dari oeng-orang yang di
sekelilingnya atau yang dipimpinnya. Sebaliknya sikap kasar dank eras kepala/keras
hati akan sangat membahayakan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain,
karena bisa merusak hubungan yang sudah terjalin baik. Oleh karena itu sedapat
mungkin kita miliki sikap lemah lembut, ramah dan sopan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Musyawarah
merupakan salah satu bentuk kebebasan berdemokrasi, di dalam Islam berdemokrasi
tidak pernah dikekang bahkan dianjurkan dan diperintahkan, Islam mempersilakan
kepada siapa saja untuk mengadakan perkumpulan baik dalam bidang ekonomi,
sosial, politik dan sebagainya, tetapi standar moral harus dipatuhi dan
tujuannya harus diarahkan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan( amar ma’ruf
nahi ‘anil mungkar).
Islam juga
memberikan hak dan kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat bagi umat
Islam, sepanjang kebebasan tersebut digunakan unfuk menyebarluaskan kebenaran
dan kebajikan, bukan untuk kejahatan dan kekejian. Musyawarah adalah media
untuk mensinkronkan perbedaan-perbedaan dalam keputusan yang dapat diterima
oleh semua pihak.
3.
Keberhasilan
kita dalam musyawarah sangat ditentukan oleh sikap-sikap kita terhadap orang
lain seperti lembut hati, tidak kasar dan keras kepala, memaafkan kesalahan
orang lain dan memohonkan ampun kepada Allah. Jika semuanya sudah dilakukan
dengan maksimal, maka kita juga harus mneyerahkan hasil dan segala urusan kita
akhirnya kepada Allah SWT Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu (bertawakkal).
4.
Dengan
tawakkal, semua permasalahan yang kita hadapi akan mendapatkan hasil seperti
yang kita inginkan, karena orang-orang yang bertawakkal dicintai oleh Allah.
Karena itulah dalam kehidupan sehari-hari kita harus slalu bertawakkal kepada
Allah setelah berusaha secara maksimal.
5.
Al-Qur'an
menyelipkan nilai-nilai demokrasi yang tercermin dalam dialog nabi Ibrahim a.s.
dan Nabi Ismail a.s. dalam QS. As-Shaffat: 102. Meskipun mendapat perintah
Allah, tetapi nabi Ibrahim yang tidak pernah bertindak otoriter, beliau tetap
menggunakan cara-cara yang demokratis/sikap yang demikian ini hendaknya
dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
F.
Hikmah
a.
Kita
diperintahkan untuk menyeru (menyampaikan) kepada jalan Allah SWT dengan hikmah
yaitu perkataan yang tegas dan benar atau dapat membedakan antara yang hak
dengan yang batil. Dakwah kadang menggunakan metode diskusi. Dalam proses
diskusi, sering terjadi perbedaan pendapat. Oleh karena itu, jika ingin
membantah, maka bantahlah dengan cara yang baik dan berilah pelajaran yang
baik, rasional, efektif dan efisien serta dengan argumentasi yang baik
pula.
b.
Pada
dasarnya manusia itu mempunyai perbedaan, termasuk pendapat. Akan tetapi, di
balik hal itu ada hikmah serta kandungan rahasianya. Berdialoglah atau
berdiskusilah dengan dingin, bijaksana, penuh hati- hati, saling pengertian,
dan tunjukkan sikap yang Islami. Ali bin Abi Thalib pernah memberikan nasihat,
lihatlah apa yang dikatakan dan jangan melihat siapa yang mengatakan. Kita
harus dapat bertindak demokratis, bijaksana, tidak keras kepala untuk
menyalahkan atau menyanggah, tetapi dapat bersikap sabar sehingga orang lain
dapat mengerti atau memahami apa yang kita maksudkan.
c.
Allah
Maha Mengetahui orang yang tersesat dari jalan-Nya. Demikian pula Allah swt.
Iebih mengetahui orang- orang yang mendapat petunjuk. Oleh karena itu,
hendaknya kita senantiasa harus berprasangka baik terhadap siapa saja ketika
berdiskusi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Allah SWT dalam QS Ali
Imraan: 159 menjelaskan bahwa setiap manusia hidup di dunia tidak terlepas dari problem
dan persoalan yang dihadapi. Untuk itu mereka harus dapat memecahkan masalah
tersebut. Adapun cara menyelesaikan persoalan hidup dalam QS Ali Imraan: 159 dijelaskan, harus dengan mencontoh dan mengambil teladan dari nabi Muhammad
SAW yaitu dengan cara lemah lembut berdasarkan rahmat Allah SWT, setiap
persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
B.
Saran
Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita dapat menjunjung nilai-nilai
demokrasi yang didalamnya mengandung asas-asas musyawarah. Seperti halnya
ajaran islam demokrasi juga menjunjung nilai persatuan dan kesatuan. Maka jika
semua hal itu dapat kita terapkan dalam kehidupan, Insyaallah akan
tercipta kehidupan yang damai.
Pembahasan makalah ini mungkin masih kurang sempurna. Oleh karena itu
penulis masih membutuhkan saran dan perbaikan dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rifa’i, Syekh Usamah. 2008. Tafsirul Wajiz. Jakarta: Gema
Insani
Quthb, Sayyid. 2001. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Di Bawah Naungan
Al-Qur’an Jilid 2. jakarta: Gema Insani Press
Yunus, Mahmud. 2004. Tafsir Qur’an karim. Jakarta: PT.
HidaKarya Agung
0 comments